Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu Antar Kota

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:09 WIB
"Kami masih kembangkan kasus ini. Karena kedua tersangka bukan orang baru," kata polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Berikut rincian barang bukti milik Sutarman yang disita polisi. Sebanyak 14 poket sabu dengan rincian 0,24, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34 dan 0,72. Uang tunai hasil penjualan Rp12,4 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor Vario W 2659 AX.

Sedangkan barang bukti milik Yudi meliputi, 3 plastik sabu dengam berat masing-masing 0,33, 0,32 dan 0,32. Satu alat hisap, satu pipet kaca, satu skrop dan 5 plastik serta satu ponsel.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content