Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:43 WIB
I Ketut mengungkapkan, dalam jalannya persidangan sekitar enam tahun lalu, DPO Husri disidang secara in absentia karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa dan masuk dalam DPO.

Baca: Mobil Bak Terbuka Terjun ke Jurang Kebumen, 5 Wisatawan Tewas.

Saat ini Husri telah dibawa oleh Tim Tabur dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!