Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:43 WIB
Dari korupsi dengan nilai kontrak Rp 11,4 miliar tersebut, kata I Ketut, negara mengalami kerugian sekitar Rp9 Miliar.

Vonis tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Husri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara. Husri juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.601.378.895,00.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!