Cacat Permanen, Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang Tidak Bisa Disambung
Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Baca: Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca: Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
(san)
Lihat Juga :