Cacat Permanen, Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang Tidak Bisa Disambung

Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).

Baca: Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang

"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!