Cacat Permanen, Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang Tidak Bisa Disambung

Jum'at, 10 Februari 2023 - 15:55 WIB
Ayah korban bayi jari terpotong perlihatkan foto-foto anaknya. Foto: Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Nasib bayi AR yang jari kelingkingnya terpotong akibat kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial DN, dinyatakan cacat permanen. Lantaran tidak bisa tersambung.

Kuasa Hukum keluarga Bayi, Titis Rachmawati mengatakan, bahwa hasil operasi yang telah dilakukan pihak RSMP terhadap bayi yang baru berusia 8 bulan tersebut menunjukan hasil yang tidak mengenakan.

"Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut membusuk hitam sarafnya sehingga tidak bisa terkoneksi secara medis," ujar Titis, Jumat (10/2/2023).





Meski upaya mediasi ditengah gagalnya operasi penyambungan jari bayi AR masih dilakukan oleh pihak RSMP dan perawat DN, namun kini keluarga korban meminta ganti rugi atas kejadian tersebut.

"Dalam Pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi, baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi, maka kita akan gugat secara perdata," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).



"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content