Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:11 WIB
Perempuan asal Australia, Sara Connor (49), terpidana kasus pembunuhan seorang petugas polisi di pantai kuta, Bali, akan dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Kamis (16/7/2020) besok. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Seorang perempuan asal Australia , Sara Connor (49), terpidana kasus pembunuhan seorang petugas polisi di Pantai Kuta, Bali , akan dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Badung, Kamis (16/7/2020) besok. "Terhitung 16 Juli 2020 Sara Connor selesai menjalani masa hukuman sehingga dia berhak dibebaskan," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Lili ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Sehari menjelang kebebasannya, Sara sangat ceria dan bersemangat. Bule asal Byron Bay, New South Wales itu sudah tidak sabar lagi pulang ke Australia untuk bertemu kedua anaknya dan berkumpul dengan keluarganya. (Baca juga: Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)

Lili mengatakan Sara telah banyak berubah selama di penjara. Jika dulu Sara selalu mudah emosi dengan napi lainnya, maka perilaku itu kini sudah jauh berkurang. Kini dia senang berbaur dengan napi dan tahanan perempuan lainnya. (Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup)

Sara juga aktif mengikuti sejumlah kegiatan di penjara, salah satunya kursus potong rambut. "Dia bahkan sudah mendapatkan sertifikatnya," ujar Lili.

Sara divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 13 Maret 2017. Dia bersama pacarnya, warga negara Inggris David James Taylor, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016.



David divonis lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara. Sara yang tidak terima dengan putusan hakim lalu mengajukan banding. Namun hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More