Bupati Agus Ambo Djiwa Usul Penundaan Pemotongan Kredit bagi ASN
Selasa, 28 April 2020 - 15:02 WIB
PASANGKAYU - Di masa Pandemi COVID-19 saat ini banyak pihak mengalami dampak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Atas kondisi tersebut Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengusulkan permohonan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan Anggota DPRD di lingkup Pemkab Pasangkayu ke pihak perbankan.
Bupati Pasangkayu dalam surat tertulis Nomor: 433. 1/55/SET/GT-COVlD-19, perihal permohonan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan Anggota DPRD di lingkup Pemkab Pasangkayu ditujukan kepada Bank BPD Sulsel-Bar, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.
Agus Ambo Djiwa menjelaskan, usulan penundaan penagihan kredit dan penurunan suku bunga pinjaman akibat dampak penyebaran Covid-19 yang ditujuhkan kepada pihak perbankan di Kabupaten Pasangkayu, merupakan bentuk kepedulian saya kepada ASN dan Anggota DPRD atas bencana nasional yang kita hadapi bersama saat ini.
Selain kebijakan menunda penagihan kredit bank bagi ASN dan Anggota DPRD, dirinya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak perbankan untuk meminta penundaan penagihan kredit bagi masyarakat ekonomi lemah dan UMKM serta dapat menurunkan suku bunga pinjaman untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
“Selain Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Anggota DPRD yang dipengaruhi kebijakan pemerintah untuk bekerja dari rumah selama masa pandemo COVID-19, saya juga minta kepada pihak bank untuk dapat menunda penagihan kredit UMKM dan masyarakat ekonomi lemah, serta menurunkan suku bunga pinjaman agar menjaga daya beli masyarakat yang pendapatanya menurun, akibat dampak penyebaran Covid-19," tandasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, permohonan penundaan ini dapat diterima oleh pihak perbankan sebagai bentuk dukungan Perbankan dalam menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan perekonomian daerah di Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu dalam surat tertulis Nomor: 433. 1/55/SET/GT-COVlD-19, perihal permohonan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan Anggota DPRD di lingkup Pemkab Pasangkayu ditujukan kepada Bank BPD Sulsel-Bar, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.
Agus Ambo Djiwa menjelaskan, usulan penundaan penagihan kredit dan penurunan suku bunga pinjaman akibat dampak penyebaran Covid-19 yang ditujuhkan kepada pihak perbankan di Kabupaten Pasangkayu, merupakan bentuk kepedulian saya kepada ASN dan Anggota DPRD atas bencana nasional yang kita hadapi bersama saat ini.
Selain kebijakan menunda penagihan kredit bank bagi ASN dan Anggota DPRD, dirinya juga akan melakukan komunikasi dengan pihak perbankan untuk meminta penundaan penagihan kredit bagi masyarakat ekonomi lemah dan UMKM serta dapat menurunkan suku bunga pinjaman untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
“Selain Restrukturisasi Pinjaman bagi ASN dan Anggota DPRD yang dipengaruhi kebijakan pemerintah untuk bekerja dari rumah selama masa pandemo COVID-19, saya juga minta kepada pihak bank untuk dapat menunda penagihan kredit UMKM dan masyarakat ekonomi lemah, serta menurunkan suku bunga pinjaman agar menjaga daya beli masyarakat yang pendapatanya menurun, akibat dampak penyebaran Covid-19," tandasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, permohonan penundaan ini dapat diterima oleh pihak perbankan sebagai bentuk dukungan Perbankan dalam menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan perekonomian daerah di Kabupaten Pasangkayu.
(ars)
tulis komentar anda