Jual Ganja di Media Sosial, 2 Remaja di Majalengka Diciduk Polisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 01:47 WIB
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
MAJALENGKA - Dua remaja di Majalengka, yakni AP dan RD ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena nekat bisnis ganja dan obat-obatan keras melalui media sosial.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan obat keras Ramadol sebanyak 146 lembar, serta paket ganja ukuran besar dan kecil, masing-masing seberat 9,31 gram dan 25,73 gram.
Keduanya ditangkap kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). Dari pemeriksaan, RD diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Transaksi Hanya Lewat Medsos, Bandar Ganja SMP Pakai Akun Palsu
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan obat keras Ramadol sebanyak 146 lembar, serta paket ganja ukuran besar dan kecil, masing-masing seberat 9,31 gram dan 25,73 gram.
Keduanya ditangkap kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). Dari pemeriksaan, RD diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Transaksi Hanya Lewat Medsos, Bandar Ganja SMP Pakai Akun Palsu
Lihat Juga :