Jual Ganja di Media Sosial, 2 Remaja di Majalengka Diciduk Polisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 01:47 WIB
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas hanya di lingkungan komunitasnya saja.

"Hasil pendalaman kami, bahwa yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja, dia beli melewati online, kemudian dijual pun melalui online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!