Terlilit Utang Pinjol, Karyawati Ini Nekat Curi Uang Perusahaan
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:18 WIB
PALEMBANG - DN (25), seorang wanita warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin , diringkus polisi setelah diketahui membobol brankas di sebuah minimarket tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Senin (6/2/2023), di salah satu minimarket di Kawasan Jakabaring Kota Palembang.
"Setelah kita menerima laporan dari perusahaan, petugas pun langsung menyelidiki dan menangkap pelaku," ujar Haris, Rabu (8/2/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Haris Dinzah, jumlah kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp90 juta.
"Setelah korban yang mewakili perusahaan hitung jumlah kerugian, totalnya sekitar Rp90 juta," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DN mengaku nekat mencuri uang yang tersimpan di brankas tempatnya bekerja sekitar Rp60 juta untuk membayar utang Pinjaman Online (pinjol)
"Utang di pinjol sekitar Rp10 juta. Baru saya bayar Rp2 juta dari hasil mencuri," ujarnya.
Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja. "Saya ambil DVR supaya tidak ada buktinya," tutur dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Senin (6/2/2023), di salah satu minimarket di Kawasan Jakabaring Kota Palembang.
"Setelah kita menerima laporan dari perusahaan, petugas pun langsung menyelidiki dan menangkap pelaku," ujar Haris, Rabu (8/2/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Haris Dinzah, jumlah kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp90 juta.
"Setelah korban yang mewakili perusahaan hitung jumlah kerugian, totalnya sekitar Rp90 juta," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DN mengaku nekat mencuri uang yang tersimpan di brankas tempatnya bekerja sekitar Rp60 juta untuk membayar utang Pinjaman Online (pinjol)
"Utang di pinjol sekitar Rp10 juta. Baru saya bayar Rp2 juta dari hasil mencuri," ujarnya.
Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja. "Saya ambil DVR supaya tidak ada buktinya," tutur dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda