Apes! Buronan Polisi Nyaris Tewas Dihajar Massa saat Kepergok Hendak Mencuri
loading...
A
A
A
EMPAT LAWANG - Seorang pria paruh baya berinisial P (50), nyaris tewas dihajar massa lantaran kepergok hendak mencuri di rumah salah satu warga. Belakangan diketahui pelaku adalah buronan polisi .
Aksi pria itu terjadi di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang, AKP Fauzi Saleh mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian.
"Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Saat diserahkan warga, lanjut Fauzi, pelaku sudah dalam keadaan babak belur lantaran dihajar oleh warga yang geram dengan perbuatannya.
"Usai mengamankan pelaku, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ungkapnya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku ternyata masuk DPO Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah.
Kemudian, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex warna hitam dengan Nopol BG 3819 TS.
"Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri kini telah diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah," tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Aksi pria itu terjadi di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang, AKP Fauzi Saleh mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian.
"Anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Saat diserahkan warga, lanjut Fauzi, pelaku sudah dalam keadaan babak belur lantaran dihajar oleh warga yang geram dengan perbuatannya.
"Usai mengamankan pelaku, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ungkapnya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku ternyata masuk DPO Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah.
Kemudian, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex warna hitam dengan Nopol BG 3819 TS.
"Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri kini telah diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah," tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nic)