Massa Aliansi Kota Santri Desak Polisi Tangkap MSA
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:53 WIB
SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020).
Mereka menuntut Polda Jatim menuntaskan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSA. Bahkan, mereka juga menuntut agar tersangka segera ditangkap.
(Baca juga: Terduga Maling Sapi Tewas, Warga Luruk Mapolsek Tongas )
Lantaran masih dalam masa pandemi COVID-19, massa aksi melakukan jaga jarak atau physical distancing. Mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pak polisi kapan Bekhi ditangkap", "Santri itu ngaji bukan dicabuli”.
”Jawa Timur Darurat Ruang Anak”, ”Numpak Sepeda Tuku Lele, Polda Ojo Bertele-tele”, ”Korban Njerit, Pelaku Ndelik, Polisi Mbidek”. Massa Juga meneriakkan yel-yel agar MSA segera ditangkap dan ditahan.
Peserta aksi, Anabila berharap agar polisi lebih tegas dalam menangani kasus pencabulan ini. Karena, kasus ini telah berlangsung dari akhir tahun 2019. Namun hingga saat in belum ada titik terang. “Kalau kasusnya tak kunjung tuntas, kami minta untuk penyidik mempertimbangkan dampak psikologi dari korban,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa hingga tanggal 20 Juli 2020 dan menyerahkan tersangka kepada kejaksaan.
(Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya )
“Kami minta kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Nabila.
Diketahui, MSA merupakan warga Desa Losari,Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menuntut Polda Jatim menuntaskan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSA. Bahkan, mereka juga menuntut agar tersangka segera ditangkap.
(Baca juga: Terduga Maling Sapi Tewas, Warga Luruk Mapolsek Tongas )
Lantaran masih dalam masa pandemi COVID-19, massa aksi melakukan jaga jarak atau physical distancing. Mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan "Pak polisi kapan Bekhi ditangkap", "Santri itu ngaji bukan dicabuli”.
”Jawa Timur Darurat Ruang Anak”, ”Numpak Sepeda Tuku Lele, Polda Ojo Bertele-tele”, ”Korban Njerit, Pelaku Ndelik, Polisi Mbidek”. Massa Juga meneriakkan yel-yel agar MSA segera ditangkap dan ditahan.
Peserta aksi, Anabila berharap agar polisi lebih tegas dalam menangani kasus pencabulan ini. Karena, kasus ini telah berlangsung dari akhir tahun 2019. Namun hingga saat in belum ada titik terang. “Kalau kasusnya tak kunjung tuntas, kami minta untuk penyidik mempertimbangkan dampak psikologi dari korban,” katanya.
Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa hingga tanggal 20 Juli 2020 dan menyerahkan tersangka kepada kejaksaan.
(Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya )
“Kami minta kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Nabila.
Diketahui, MSA merupakan warga Desa Losari,Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(msd)
tulis komentar anda