2 Pemulung Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi di Majalengka

Senin, 06 Februari 2023 - 16:36 WIB
"Kami akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti yang dicuri dan kebetulan sudah tidak ada di mereka, karena sudah dijual ke penadah," ujarnya.

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Menikah, Anak Durhaka Ini Bakar Rumah Orang Tua

Dijelaskan Kapolres, sebelum melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan profesi sebagai pemulung untuk membaca situasi. Begitu sasaran sudah ada dan kondisi lingkungan memungkinkan, pelaku melancarkan aksinya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, profesi mereka adalah mencari barang-barang rongsok atau pemulung di lingkungan sekitar. Jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila melakukan pencurian," ungkap Kapolres.

Menurut yang bersangkutan, terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi." Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!