2 Pemulung Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi di Majalengka

Senin, 06 Februari 2023 - 16:36 WIB
2 pemulung spesialis maling motor tak berkutik ditangkap polisi di Majalengka. Foto: Istimewa
MAJALENGKA - Dua pria warga Desa Paderek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka berinisial KJ dan SH yang selama ini dikenal pemulung ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah menggasak 2 unit motor jenis NMax dan Megapro.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Pencurian dua unit sepeda motor yaitu Yamaha NMax dan Honda Megapro dilakukan oleh tersangka dengan inisial KJ (49) dan SH (38)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus di Mapolres, Senin (6/2/2023).





Selain dua motor hasil curanmor, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor Beat dan kunci T yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Motor jenis matic itu digunakan pelaku untuk mencari motor yang akan dicurinya.

"Dari tangan pelaku, selain mengamankan dua motor hasil curian, diamankan pula motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dan prasarana melakukan pencurian, serta kunci leter T," bebernya.

Informasi yang didapatkan dan masih dalam pengembangan yaitu yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali tindak pidana terkait dengan curanmor.

"Kami akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti yang dicuri dan kebetulan sudah tidak ada di mereka, karena sudah dijual ke penadah," ujarnya.



Dijelaskan Kapolres, sebelum melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan profesi sebagai pemulung untuk membaca situasi. Begitu sasaran sudah ada dan kondisi lingkungan memungkinkan, pelaku melancarkan aksinya.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, profesi mereka adalah mencari barang-barang rongsok atau pemulung di lingkungan sekitar. Jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila melakukan pencurian," ungkap Kapolres.

Menurut yang bersangkutan, terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi." Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content