2024, Seluruh Puskesmas di Kobar Harus Sudah Berstatus BLUD
Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:19 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng mendorong agar seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dinaikan statusnya menjadi Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu dilakukan demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat,
Berkaitan dengan terbentuknya BLUD Puskesmas, Komisi A DPRD Kobar pun
melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, sebab di Kabupaten Kotawaringin Barat, 18 Puskesmas se-Kobar belum ada yang dibentuk BLUD.
"Kami melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah ini mengingat ada Instruksi dari Kementrian Kesehatan, bahwa
pada 2024 seluruh Puskesmas di Indonesia, telah dibentuk BLUD untuk itu kami pun berkonsultasi persyaratannya apa saja, karena Puskesmas se-Kobar belum terbentuk BLUD," kata Mina Irawati Ahmadi Riansyah, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, mengingat Puskesmas ini adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang paling dasar, sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya pun harus benar-benar diperhatikan khusus, sehingga penetapan BLUD menjadi sangat penting.
"Memang untuk terbentuknya BLUD Puskesmas ini banyak syarat yang harus di penuhi, akan tetapi semuanya bukan suatu kendala, mengingat peran keberadaan Puskesmas ini sangat penting dalam pelayanan kepada
masyarakat," sebutnya.
Di mana menurutnya, syaratnya yang salah satunya adalah terakreditasi, untuk tahun ini saja, Puskesmas yang mengajukan akreditasi ada dua yakni Puskesmas Teluk Bogam di Kecamatan Kumai dan Puskesmas Arut Utara, sementara Puskesmas lainnya mash terkendala anggaran, ini harus menjadi perhatian khusus.
"Secara umum sumber daya manusia di masing- masing Puskesmas saat ini kami anggap sudah sangat siap, karena jika telah di bentuk BLUD, maka setiap Puskesmas suka tidak suka harus bisa mengelola manajemen sendiri. Untuk itu sat ini pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kobar, harus mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Berkaitan dengan terbentuknya BLUD Puskesmas, Komisi A DPRD Kobar pun
melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, sebab di Kabupaten Kotawaringin Barat, 18 Puskesmas se-Kobar belum ada yang dibentuk BLUD.
"Kami melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah ini mengingat ada Instruksi dari Kementrian Kesehatan, bahwa
pada 2024 seluruh Puskesmas di Indonesia, telah dibentuk BLUD untuk itu kami pun berkonsultasi persyaratannya apa saja, karena Puskesmas se-Kobar belum terbentuk BLUD," kata Mina Irawati Ahmadi Riansyah, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, mengingat Puskesmas ini adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang paling dasar, sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya pun harus benar-benar diperhatikan khusus, sehingga penetapan BLUD menjadi sangat penting.
"Memang untuk terbentuknya BLUD Puskesmas ini banyak syarat yang harus di penuhi, akan tetapi semuanya bukan suatu kendala, mengingat peran keberadaan Puskesmas ini sangat penting dalam pelayanan kepada
masyarakat," sebutnya.
Di mana menurutnya, syaratnya yang salah satunya adalah terakreditasi, untuk tahun ini saja, Puskesmas yang mengajukan akreditasi ada dua yakni Puskesmas Teluk Bogam di Kecamatan Kumai dan Puskesmas Arut Utara, sementara Puskesmas lainnya mash terkendala anggaran, ini harus menjadi perhatian khusus.
"Secara umum sumber daya manusia di masing- masing Puskesmas saat ini kami anggap sudah sangat siap, karena jika telah di bentuk BLUD, maka setiap Puskesmas suka tidak suka harus bisa mengelola manajemen sendiri. Untuk itu sat ini pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kobar, harus mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda