Memilukan, Gadis 13 Tahun Digilir 5 Remaja Bejat di Kamar Kos
Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:56 WIB
Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," sebutnya.
"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.
Baca: Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang.
Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.
Baca: Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang.
Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda