Memilukan, Gadis 13 Tahun Digilir 5 Remaja Bejat di Kamar Kos

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:56 WIB
loading...
Memilukan, Gadis 13...
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat meringkus tiga dari lima remaja pelaku perkosaan anak di bawah umur. SINDOnews/Azhari
A A A
TANJAB BARAT - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat meringkus tiga dari lima remaja pelaku perkosaan anak di bawah umur. Ironisnya, gadis berusia 13 tahun tersebut diperkosa pelaku secara bergiliran di sebuah rumah kosan.

Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 16 Januari lalu.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

Kapolres menegaskan, kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Modus operandi dari pelaku ini, tuturnya, adalah mereka mengajak korban untuk tidur di sebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya.

Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat pelaku.

"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.

Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru," sebutnya.

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih di bawah umur," sebut Kapolres.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," sebutnya.

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Baca: Jadi Tersangka Perampokan, Mantan Wali Kota Blitar Ini Ternyata Bocorkan Tempat Penyimpanan Uang.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
20 Ribu Peserta Himpun...
20 Ribu Peserta Himpun 122.554 Pantun, Jambi Ukir Rekor Baru
Internet Cepat Dukung...
Internet Cepat Dukung Transformasi Digital Dua Universitas di Jambi
Mardiono Buka Muscab...
Mardiono Buka Muscab Serentak PPP Jambi, Minta Kader Fokus Pemilu 2029
Resmi! Christina Glorya...
Resmi! Christina Glorya Purba Pimpin Partai Perindo Jambi
DPP Partai Perindo Serahkan...
DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved