Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," katanya.

Baca: ASN Tewas Saat Ngamar di Hotel dengan Perempuan, Pemkab Tulungagung Lakukan Pengusutan.

Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!