Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," katanya.
Baca: ASN Tewas Saat Ngamar di Hotel dengan Perempuan, Pemkab Tulungagung Lakukan Pengusutan.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: ASN Tewas Saat Ngamar di Hotel dengan Perempuan, Pemkab Tulungagung Lakukan Pengusutan.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nag)
Lihat Juga :