Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Z pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari menetapkan Z sebagai tersangka kasus korupsi LKM yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," kata Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/23).
Menurut Martha, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
"Perbuatannya sudah kami temukan dan juga tersangkanya langsung kami tahan. Kerugian akibat korupsi LKM sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Martha mengatakan, meski sudah menetapkan seorang tersangka penyidik masih astafet melakukan pemeriksaan. Bahkan pihaknya tidak ragu untuk terus mengembangkan kasus korupsi LKM guna mencari keterlibatan pihak lainnya.
"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," katanya.
Baca: ASN Tewas Saat Ngamar di Hotel dengan Perempuan, Pemkab Tulungagung Lakukan Pengusutan.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," kata Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/23).
Menurut Martha, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
"Perbuatannya sudah kami temukan dan juga tersangkanya langsung kami tahan. Kerugian akibat korupsi LKM sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Martha mengatakan, meski sudah menetapkan seorang tersangka penyidik masih astafet melakukan pemeriksaan. Bahkan pihaknya tidak ragu untuk terus mengembangkan kasus korupsi LKM guna mencari keterlibatan pihak lainnya.
"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," katanya.
Baca: ASN Tewas Saat Ngamar di Hotel dengan Perempuan, Pemkab Tulungagung Lakukan Pengusutan.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nag)
tulis komentar anda