Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan. SINDOnews/Nila
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Z pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari menetapkan Z sebagai tersangka kasus korupsi LKM yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.



Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.

Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!