Heboh Pria Bertato Sebar Video Hubungan Ranjang dengan Kekasih di Kamar Kos
Senin, 23 Januari 2023 - 09:26 WIB
Baca juga: Proyek Megah Keraton Plered, Istana Baru Kerajaan Mataram yang Hancur Akibat Pemberontakan Trunojoyo
Akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video mesum tersebut, ternyata merupakan media sosial milik korban. Tersangka memiliki akses untuk bisa menggunakan akun media sosial korban, karena sudah mengetahui sandinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video mesum tersebut, ternyata merupakan media sosial milik korban. Tersangka memiliki akses untuk bisa menggunakan akun media sosial korban, karena sudah mengetahui sandinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)