Heboh Pria Bertato Sebar Video Hubungan Ranjang dengan Kekasih di Kamar Kos
Senin, 23 Januari 2023 - 09:26 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dibuat geger dengan beredarnya video mesum sepasang kekasih. Video yang mempertontonkan hubungan ranjang tersebut, dilakukan seorang pemuda bertato dengan kekasihnya di kamar kos.
Video mesum tersebut, diunggah pemuda berinisial MS (24) di akun Facebook, dan Isntagram milik korban. MS merupakan pelaku dalam video mesum tersebut. Dia melakukan hubungan ranjang di video mesum tersebut, dengan mantan kekasihnya.
MS dengan sengaja menyebar video mesum tersebut, gara-gara sakit hati telah diputus cinta oleh wanita kekasihnya yang ada dalam video mesum tersebut. Bahkan, video mesum itu dikirim MS ke orang tua korban.
Mendapat kiriman video mesum tersebut, orang tua korban langsung naik pintam dan melaporkannya ke polisi. Kini pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat, untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, penyebaran video mesum yang dilakukan tersangka MS, bermotif sakit hati karena putus cinta. "Tersangka juga sakit hati, karena motor yang dibeli dengan uang bersama masih dikuasai korban," terangnya.
Bayu menambahkan, pada awalnya antara korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih. Keduanya berpacaran selama empat tahun. Selama pacaran, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan ranjang, dan yang direkam sebanyak dua kali di kamar kos tersangka.
"Tersangka awalnya kesal dengan mantan kekasihnya, karena diselingkuhi. Kemudian tersangka meminta motor yang dibeli bersama, namun tidak dihiraukan sampai pada akhirnya terjadi keributan. Kemudian tersangka menyebarkan video mesum tersebut," terang Bayu.
Akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video mesum tersebut, ternyata merupakan media sosial milik korban. Tersangka memiliki akses untuk bisa menggunakan akun media sosial korban, karena sudah mengetahui sandinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga
Video mesum tersebut, diunggah pemuda berinisial MS (24) di akun Facebook, dan Isntagram milik korban. MS merupakan pelaku dalam video mesum tersebut. Dia melakukan hubungan ranjang di video mesum tersebut, dengan mantan kekasihnya.
MS dengan sengaja menyebar video mesum tersebut, gara-gara sakit hati telah diputus cinta oleh wanita kekasihnya yang ada dalam video mesum tersebut. Bahkan, video mesum itu dikirim MS ke orang tua korban.
Mendapat kiriman video mesum tersebut, orang tua korban langsung naik pintam dan melaporkannya ke polisi. Kini pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, harus mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat, untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, penyebaran video mesum yang dilakukan tersangka MS, bermotif sakit hati karena putus cinta. "Tersangka juga sakit hati, karena motor yang dibeli dengan uang bersama masih dikuasai korban," terangnya.
Bayu menambahkan, pada awalnya antara korban dan tersangka memiliki hubungan kekasih. Keduanya berpacaran selama empat tahun. Selama pacaran, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan ranjang, dan yang direkam sebanyak dua kali di kamar kos tersangka.
"Tersangka awalnya kesal dengan mantan kekasihnya, karena diselingkuhi. Kemudian tersangka meminta motor yang dibeli bersama, namun tidak dihiraukan sampai pada akhirnya terjadi keributan. Kemudian tersangka menyebarkan video mesum tersebut," terang Bayu.
Baca Juga
Akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video mesum tersebut, ternyata merupakan media sosial milik korban. Tersangka memiliki akses untuk bisa menggunakan akun media sosial korban, karena sudah mengetahui sandinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda