Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Sunda Empire Lanjut di PN Bandung
Selasa, 14 Juli 2020 - 11:48 WIB
BANDUNG - Eksepsi atau keberatan yang diajukan Misbahul Huda, kuasa hukum terdakwa Ki Ageng Raden Rangga Sasana ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020) pagi. (BACA JUGA: Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI )
Seperti diketahui, perkara Sunda Empire menyeret tiga petinggi kelompok itu ke meja hijau, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog )
"Apa yang kami sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul Huda kuasa hukum Rangga Sasana seusai persidangan.
Dengan berlanjutnya kasus itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan. "Pada pertemuan (sidang) yang akan datang, kita (pihak-pihak dalam persidangan) sudah menghadirkan saksi," ujar Huda.
Huda menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sehingga sidang perkara ini dilanjutkan. Pihaknya siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.
"Ya saya kira itu hal yang biasa dalam putusan sela karena yang namanya kalau ini sudah diterima, kinerja perangkat yang lain kan sia sia, kejaksaan. Ya saling menghormati. Saya kira tidak apa-apa. Kita buktikan di sidang nanti," tutur Huda.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Kaisar Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Terdakwa Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penolakan eksepsi itu, sidang perkara dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diduga dilakukan petinggi Sunda Empire dilanjutkan. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )
Keputusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020) pagi. (BACA JUGA: Ditahan di Malaysia 13 Tahun, 2 Putri Sunda Empire Ogah Akui WNI )
Seperti diketahui, perkara Sunda Empire menyeret tiga petinggi kelompok itu ke meja hijau, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog )
"Apa yang kami sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul Huda kuasa hukum Rangga Sasana seusai persidangan.
Dengan berlanjutnya kasus itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan. "Pada pertemuan (sidang) yang akan datang, kita (pihak-pihak dalam persidangan) sudah menghadirkan saksi," ujar Huda.
Huda menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi sehingga sidang perkara ini dilanjutkan. Pihaknya siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.
"Ya saya kira itu hal yang biasa dalam putusan sela karena yang namanya kalau ini sudah diterima, kinerja perangkat yang lain kan sia sia, kejaksaan. Ya saling menghormati. Saya kira tidak apa-apa. Kita buktikan di sidang nanti," tutur Huda.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Kaisar Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
Terdakwa Nasri Bank, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
tulis komentar anda