Heboh Video Syur Mahasiswi dan Ketua DPRD PPU Beredar, Pemeran Wanita Ditahan
Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:01 WIB
Video syur menghebohkan mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN berujung proses hukum. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
PENAJAM PASER UTARA - Video syur menghebohkan seorang mahasiswi FA (25) dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, SMN berujung proses hukum. Pemeran wanita dalam video tersebut ditahan polisi.
Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan.
Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
Baca juga: Heboh Video Call Syur Mirip Wajah Anggota DPRD Tarakan
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.
Polisi menetapkan perempuan berinisial FA (25) sebagai tersangka kasus ITE dan telah melakukan penahanan.
Langkah penahanan terhadap FA dilakukan setelah dilaporkan oleh SMN ke Bareskrim Polri. Atas laporan itu, polisi menahan FA dengan dugaan penyebaran video di media sosial (medsos).
Baca juga: Heboh Video Call Syur Mirip Wajah Anggota DPRD Tarakan
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Penahanan ini berdasakan proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap laporan polisi nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor FA.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujar Ramadhan.