Korban Lumpur Blokir Jalan Raya Porong

Senin, 11 Mei 2015 - 10:54 WIB
Korban Lumpur Blokir...
Korban Lumpur Blokir Jalan Raya Porong
A A A
SIDOARJO - Korban lumpur yang masuk Peta Area Terdampak (PAT) kembali berunjuk rasa menuntut pelunasan ganti rugi Rp781 miliar yang belum cair, kemarin.

Selain doa bersama, mereka juga menutup Jalan Raya Porong sekitar 10 menit. Aksi blokade Jalan Raya Porong dilakukan spontan. Korban lumpur yang membawa berbagai poster tuntutan dan doa bersama di sisi barat Jalan Raya Porong langsung ke tengah jalan. Salah satu warga berteriak mengajak warga lainnya ke tengah jalan. “Ayo ke tengah jalan, Presiden membohongi lagi terkait pelunasan ganti rugi,” kata salah satu korban lumpur mengajak korban lainnya.

Teriakan itu disambut takbir ratusan warga lainnya. Jalan Raya Porong arah Malang ke Surabaya pun ditutup. Warga menggelar tikar di tengah jalan. Karena itu, aksi korban lumpur asal Siring, Jatirejo, Renokenongo (Kecamatan Porong), dan Desa Kedungbendo (Kecamatan Tanggulangin), membuat Jalan Raya Porong macet. Aksi nekat warga memicu reaksi ratusan anggota Polres Sidoarjo.

Sempat terjadi adu dorong antara polisi dan warga. Belasan warga yang lolos dari kepungan polisi tetap bertahan di Jalan Raya Porong. Sekitar 5 menit menutup jalan, aksi warga ini bisa dihalau polisi. Mereka kemudian kembali ke lokasi aksi semula di dekat SPBU Porong. Koordinator aksi, Sugiono mengatakan, warga terpaksa menutup Jalan Raya Porong untuk menuntut haknya. “Pembayaran ganti rugi diulur- ulur sampai 9 tahun berlangsung belum juga lunas,” ujarnya.

Warga tidak akan menyerah menuntut haknya. Berbagai spanduk berisi hujatan kepada Lapindo dan pemerintah dibentangkan, di antaranya bertuliskan, “Kami Menuntut Janji Bapak Presiden, 9 Tahun Kami Ditelantarkan, Mei 2015 Segera Dibayar Lunas”. Kemudian spanduk “Pak Jokowi Tolong Bebaskan Kami Dari Penderitaan, Bakri = Syaiton” dibeber oleh warga. Mereka mengaku akan menggelar aksi susulan jika belum ada pembayaran ganti rugi. Anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maksum Zubair yang menemui warga mengaku, tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, saat ini antara pemerintah pusat enggan menalangi karena Lapindo belum sepakat terkait mekanisme dana talangan. “Tinggal menunggu kesanggupan Lapindo atas persyaratan yang harus dipenuhi untuk dana talangan,” ujar politikus PKB tersebut. Informasi yang diperoleh, molornya pencairan ini karena tidak ada titik temu antara pemerintah dan Lapindo. Pemerintah meminta jaminan aset Lapindo sebagai syarat pencairan dana talangan ganti rugi sebesar Rp781 miliar.

Kabag Ops Polres Sidoarjo, Kompol Nur Halim menyatakan, penjagaan tersebut supaya kegiatan yang dilakukan warga korban lumpur ini tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain. “Silakan warga menggelar doa bersama, menyampaikan aspirasi soal tuntutan atas hak warga,” katanya.

Ia mengatakan, jika warga korban lumpur ini ingin menyuarakan aspirasinya tidak masalah asalkan warga harus menghargai hak orang dan tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain. “Kami akan jaga warga korban lumpur yang menggelar doa bersama. Silakan menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Abdul rouf/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6021 seconds (0.1#10.140)