Ratusan Massa Serbu PN

Kamis, 07 Mei 2015 - 09:10 WIB
Ratusan Massa Serbu PN
Ratusan Massa Serbu PN
A A A
MUARAENIM - Ratusan warga yang berasal dari Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim, kemarin.

Kedatangan massa menuntut agar PN Muaraenim membe baskan salah seorang warga me reka yaitu Mat Amrul bin Ismail, 35, yang disidangkan di PN ter sebut karena kasus pembunuhan. Agenda sidang dipimpin Ketua majelis Rendra Yozar Dhar ma Putra didamping Jauhari dan Sapri Tarigan masing-masing sebagai anggota, kemarin adalah menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Dalam amar putusan majelis hakim, akhirnya terdakwa Mat Amrul divonis dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan ter hadap korban Umar Goni, 50, warga Simpang Tanjung, Ke camatan Belimbing, Kabupa ten Muaraenim pada 6 September 2012 silam. Mendengar vonis tersebut, massa yang sejak awal per sidangan sudah menghadiri persidangan melakukan protes dan marah. Alasan mereka ma rah, karena terdakwa tidak melakukan aksi pembunuhan ter sebut.

Mereka juga beralasan, da lam kejadian yang menewaskan korban tersebut, terdakwa ber sama dengan ratusan warga lainya sedang memper juangkan tanah yang diklaim tanah ulayat yang diduga dikuasai kor ban bersama dengan 29 orang lainnya. Bahkan menurut mereka, massa termasuk terdakwa saat itu berusaha menyelamatkan diri karena korban saat itu mengeluarkan senjata jenis golok dan berusaha menyerang massa.

Hanya saja aksi massa yang memaksa untuk masuk ke ruang pengadilan dan memaksa bertemu dengan majelis ha kim dapat dihalangi aparat keamanan dari Polres Muaraenim dan dibackup personel TNI. Setelah diberikan penjelasan, akhirnya massa membubarkan diri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut Yul Khaidir saat dikonfirmasi mem benarkan adanya aksi ter sebut. Massa yang mendukung terdakwa tersebut merasa tidak puas dan tidak adil dengan vo nis yang dijatuhkan kepada ter dakwa.

Apalagi mereka mendesak agar terdakwa dibebaskan dengan alasan mereka tidak bersalah. Terdakwa sendiri menurut Yul Khaidir saat ini berstatus warga binaan di Lapas Klas II b Muaraenim karena terlibat kasus perampokan tahun 2010 silam. Tersangka bersama dengan rekan-rekanya melakukan aksi perampokan bahkan korban saat itu dilukai.

Untuk kasus perampokan sendiri, tersangka sudah divonis 6 tahun penjara. “Jadi hukuman yang dija laninya nanti dikumulatif, saya lupa yang kasus itu sudah be rapa tahun dia menjalani karena bukan saya yang pegang perkaranya,” ujarnya.

Kajari Muaraenim Adhiyaksa Darma Yuliano melalui Kasi Intel Zamzam Ikhwan yang ikut menemui massa mengatakan, tidak ada aksi anarkis dari massa pendukung terdakwa. “Memang agak lain, biasanya keluarga korban yang menuntut, tapi ini malah dari pihak terdakwa, tapi setelah kita kasih pengertian mereka membubarkan diri,” pungkasnya.

Irhamudin sp
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7915 seconds (0.1#10.140)
pixels