Ribuan Buruh Masih Diupah Murah
A
A
A
MALANG - Peringatan Hari Buruh Internasional, atau akrab disebut May Day, belum sepenuhnya menjadi hari kemerdekaan bagi kaum buruh di Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, berbagai penindasan masih dirasakan kelompok buruh yang bekerja di berbagai perusahaan.
Salah satu bentuk penindasan yang paling nyata adalah penerapan upah murah di bawah ketetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK). Selain itu, penerapan sistem kerja kontrak yang dinilai sangat melemahkan nilai tawar buruh.
Berbagai bentuk penindasan ini disuarakan ribuan buruh dengan menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah di Jatim. Di Kota Malang, aksi May Day dipusatkan di Bundaran Tugu Kota Malang. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja kompak menggelar aksi bersama. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan terkait perbaikan kesejahteraan buruh.
“Kami tetap melakukan aksi peringatan Hari Buruh, karena ini adalah hari kemenangan kami para buruh. Hari ini adalah hari perjuangan para buruh untuk menyuarakan perlawanan terhadap penindasan yang masih terjadi,” ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Lutfi Chafid. Lalu, persoalan buruh di Kota Malang, semakin pelik dengan adanya kasus perselisihan hubungan industrial, yang menimpa 77 buruh PT Indonesia Tobacco, dan 38 buruh Rumah Sakit Manu Husada.
Buruh PT Indonesia Tobacco, sudah sepuluh bulan tidak digaji, dan di- PHK tanpa pesangon. Lebih parahnya lagi, PT Indonesia Tobacco menggugat para buruh tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Malang, sebesar Rp2,3 miliar. Sementara buruh Rumah Sakit Manu Husada, dirumahkan tanpa gaji akibat konflik manajemen rumah sakit. Sementara itu, di Madiun, puluhan buruh di Kabupaten Madiun memperingati Hari Buruh Internasional dengan membawa buruh korban kecelakaan kerja yang justru diberhentikan dari pekerjaannya.
“Kami juga membawa sejumlah korban dari kalangan buruh agar mendapat perhatian dari pemerintah. Ada yang tidak dibayar upahnya, ada juga yang mengalami kecelakaan kerja tapi tidak mendapat perhatian layak,” ujar Koordinator KASBI Madiun, Aris Budiono, kemarin. Di Magetan, sebanyak 50% dari 650 perusahaan yang ada b elum menerapkan upah minimum kabupaten 2015 sebesar Rp1.150.000.
Profil perusahaan yang belum memberi upah sesuai UMK terdiri dari perusahaan kecil, menengah maupun besar. “Dari 650 perusahaan tersebut, 50% sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015, sedangkan sisanya belum,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Parni Hadi, kemarin. Di Bojonegoro, buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan rokok belum mendapatkan upah layak.
Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hak cuti, serta hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Anggota DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan rokok 369 di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Kami juga menemukan ketimpangan antara perusahaan dengan karyawan. Jika perusahaan (369) mengatakan gaji buruhnya Rp45.000/hari, buruhnya mengatakan Rp25.000/ hari. Ini akan kami tindak lanjuti lagi, jangan sampai buruh menjadi korban,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, didampingi sejumlah anggota Dewan, kemarin.
Gubernur Jatim, Soekarwo, sepakat dan siap memfasilitasi sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, kemarin. “Pemerintah provinsi siap membantu buruh untuk menyuarakannya ke pemerintah pusat, sekaligus memberikan fasilitas ke Jakarta,” ujarnya di hadapan puluhan ribu buruh di sela aksi. Merespons tuntutan buruh kali ini, pemerintah menegaskan siap menaikkan upah buruh atau pekerja setiap tahun.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah akan dilakukan tiap tahun, bukan tiap lima tahun, demi memastikan terpenuhinya kesejahteraan buruh atau pekerja. “Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru per tahun harus naik,” kata Hanif di depan ribuan buruh yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Yuswantoro/m roqib/ dili eyato/lutfi yuhandi/ ridwansyah/ helmi syarif/ant
Salah satu bentuk penindasan yang paling nyata adalah penerapan upah murah di bawah ketetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK). Selain itu, penerapan sistem kerja kontrak yang dinilai sangat melemahkan nilai tawar buruh.
Berbagai bentuk penindasan ini disuarakan ribuan buruh dengan menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah di Jatim. Di Kota Malang, aksi May Day dipusatkan di Bundaran Tugu Kota Malang. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja kompak menggelar aksi bersama. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan terkait perbaikan kesejahteraan buruh.
“Kami tetap melakukan aksi peringatan Hari Buruh, karena ini adalah hari kemenangan kami para buruh. Hari ini adalah hari perjuangan para buruh untuk menyuarakan perlawanan terhadap penindasan yang masih terjadi,” ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Lutfi Chafid. Lalu, persoalan buruh di Kota Malang, semakin pelik dengan adanya kasus perselisihan hubungan industrial, yang menimpa 77 buruh PT Indonesia Tobacco, dan 38 buruh Rumah Sakit Manu Husada.
Buruh PT Indonesia Tobacco, sudah sepuluh bulan tidak digaji, dan di- PHK tanpa pesangon. Lebih parahnya lagi, PT Indonesia Tobacco menggugat para buruh tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Malang, sebesar Rp2,3 miliar. Sementara buruh Rumah Sakit Manu Husada, dirumahkan tanpa gaji akibat konflik manajemen rumah sakit. Sementara itu, di Madiun, puluhan buruh di Kabupaten Madiun memperingati Hari Buruh Internasional dengan membawa buruh korban kecelakaan kerja yang justru diberhentikan dari pekerjaannya.
“Kami juga membawa sejumlah korban dari kalangan buruh agar mendapat perhatian dari pemerintah. Ada yang tidak dibayar upahnya, ada juga yang mengalami kecelakaan kerja tapi tidak mendapat perhatian layak,” ujar Koordinator KASBI Madiun, Aris Budiono, kemarin. Di Magetan, sebanyak 50% dari 650 perusahaan yang ada b elum menerapkan upah minimum kabupaten 2015 sebesar Rp1.150.000.
Profil perusahaan yang belum memberi upah sesuai UMK terdiri dari perusahaan kecil, menengah maupun besar. “Dari 650 perusahaan tersebut, 50% sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015, sedangkan sisanya belum,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Parni Hadi, kemarin. Di Bojonegoro, buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan rokok belum mendapatkan upah layak.
Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hak cuti, serta hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Anggota DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan rokok 369 di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Kami juga menemukan ketimpangan antara perusahaan dengan karyawan. Jika perusahaan (369) mengatakan gaji buruhnya Rp45.000/hari, buruhnya mengatakan Rp25.000/ hari. Ini akan kami tindak lanjuti lagi, jangan sampai buruh menjadi korban,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, didampingi sejumlah anggota Dewan, kemarin.
Gubernur Jatim, Soekarwo, sepakat dan siap memfasilitasi sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, kemarin. “Pemerintah provinsi siap membantu buruh untuk menyuarakannya ke pemerintah pusat, sekaligus memberikan fasilitas ke Jakarta,” ujarnya di hadapan puluhan ribu buruh di sela aksi. Merespons tuntutan buruh kali ini, pemerintah menegaskan siap menaikkan upah buruh atau pekerja setiap tahun.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan upah akan dilakukan tiap tahun, bukan tiap lima tahun, demi memastikan terpenuhinya kesejahteraan buruh atau pekerja. “Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru per tahun harus naik,” kata Hanif di depan ribuan buruh yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Yuswantoro/m roqib/ dili eyato/lutfi yuhandi/ ridwansyah/ helmi syarif/ant
(ars)