Kodam Bukit Barisan Amankan 51 Ton Bawang Ilegal

Kamis, 30 April 2015 - 22:08 WIB
Kodam Bukit Barisan Amankan 51 Ton Bawang Ilegal
Kodam Bukit Barisan Amankan 51 Ton Bawang Ilegal
A A A
MEDAN - Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan (BB) bekerjasama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0203/Langkat dan Polres Langkat mengamankan 51 ton bawang merah ilegal asal Malaysia, Kamis (30/4/2015).

Panglima Kodam I/BB Mayor Jenderal TNI Edy Rahmayadi mengatakan, bawang merah tersebut diangkut 8 unit truk ketika ditangkap di Pelabuhan Tikus, Dusun Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (30/4/2015) dini hari.

"Bawang merah ilegal ini berasal dari Malaysia melalui jalur laut. Tujuannya untuk dipasarkan di Sumatera Utara dan Banda Aceh," kata Pangdam, kepada wartawan.

Dijelaskan, penangkapan puluhan ton bawang merah ilegal ini berdasarkan laporan warga. Dimana laporan tersebut awalnya soal peredaran sabu-sabu. Personel intel Kodam I/BB yang mendapatkan laporan tersebut langsung bekerjasama dengan intel Kodim 0203/Langkat.

Tiba di lokasi pelabuhan tradisional tersebut, petugas menemukan adanya kapal tongkang. Ternyata kapal tersebut mengangkut bawang merah yang kemudian dipindahkan ke dalam truk yang sudah menunggu.

"Dari perkiraan kita, 51 ton bawang merah ilegal ini berharga sekitar Rp1 miliar. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepabeanan dan juga kepolisian untuk menindaklanjuti tangkapan ini. Untuk proses hukum selanjutnya, tentu akan diserahkan kepada kepolisian," kata perwira tinggi TNI ini.

Sementara itu, Komandan Kodim 0203/Langkat, Letnan Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu diintai oleh petugas.

Bahkan, pihaknya pertama curiga bahwa yang diangkaut tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.

"Target awalnya memang sabu-sabu, namun setelah kita grebek ternyata bawang merah ilegal," tandasnya.

Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Enoh Solehuddin mengatakan, dari penangkapan 51 ton bawang merah ilegal tersebut, pihaknya mengamankan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang mengangkut barang tersebut. Kelima orang tersebut, yakni Ah (31), Sr, (40) Ja (38), Ma 45 dan Ab 37.

"Kelima orang yang diamankan ini sekarang sudah kita serahkan ke Polres Langkat untuk ditindak lanjuti. Karena ini sudah masuk proses hukum, kalau kita (TNI) kan tidak ikut campur dalam proses hukumnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5058 seconds (0.1#10.140)