Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAMBI - Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp3,9 miliar di loket travel mobil Po Hikmah Sugeng Mujayen (HSM) di Jalan Merdeka RT 03, Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Bersama barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berasal dari Kepri.
"Barang bukti pertama, dua bungkus plastik teh Cina berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan timbangan masing-masing bungkusan seberat 1.000 gram Netto. Jadi totalnya seberat 2.000 gram Netto," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Selasa (19/12/2023).
Kemudian, kata Padli, satu bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan seberat 1000 gram bruto.
"Kalau dijumlahkan barang bukti jenis sabu yang diamankan seberat 3.000 gram atau 3 kg," tuturnya.
Padli menambahkan, rencananya pelaku akan membawa dua jenis narkoba tersebut ke Pulau Jawa untuk diedarkan.
Barang bukti lainnya, kata Padli, satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan hijau muda dengan berat timbangan seberat 1,12 gram bruto.
"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.
Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
Bersama barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berasal dari Kepri.
"Barang bukti pertama, dua bungkus plastik teh Cina berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan timbangan masing-masing bungkusan seberat 1.000 gram Netto. Jadi totalnya seberat 2.000 gram Netto," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Selasa (19/12/2023).
Kemudian, kata Padli, satu bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan seberat 1000 gram bruto.
"Kalau dijumlahkan barang bukti jenis sabu yang diamankan seberat 3.000 gram atau 3 kg," tuturnya.
Padli menambahkan, rencananya pelaku akan membawa dua jenis narkoba tersebut ke Pulau Jawa untuk diedarkan.
Barang bukti lainnya, kata Padli, satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan hijau muda dengan berat timbangan seberat 1,12 gram bruto.
"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.
Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(hri)