Buruh Gebrak Meja Manajer PIER

Kamis, 30 April 2015 - 10:00 WIB
Buruh Gebrak Meja Manajer PIER
Buruh Gebrak Meja Manajer PIER
A A A
PASURUAN - Dialog perwakilan buruh PT Surabaya Rending Plastik dengan manajemen PT Pasuruan Industries Estat Rembang (PIER) diwarnai aksi gebrak meja.

Buruh merasa tersinggung karena General Manajer PT PIER selaku pengelola kawasan tidak bersedia memfasilitasi persoalan yang dialami buruh dengan perusahaan asal Taiwan itu. ”Sebagai pemilik kawasan industri, PIER jangan lepas tangan atas persoalan buruh dengan perusahaan asing yang tidak patuh aturan. Ini agar perusahaan asing tidak seenaknya tidak membayar upah buruh,” kata Mamat, perwakilan buruh sambil menggebrak meja perundingan.

Dialog yang sempat memanas itu karena terpancing pernyataan General Manajer (GM) PIER, Wahyudi, mengandaikan dirinya sebagai ketua RT yang tidak bisa sembarangan memasuki rumah tangga warganya yang tengah bersengketa. Sementara pihak buruh ber-sikukuh bahwa ketua RT harus terlibat aktif menyelesaikan sengketa warganya. Atas pernyataan yang keliru tersebut, manajemen PIER berjanji akan memfasilitasi dialog perusahaan asing yang akan berakhir masa kontraknya pada 2016 mendatang.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah bos perusahaan asing itu bersedia hadir dalam perundingan tersebut. ”Kami akan memfasilitasi dialog buruh dengan perusahaan. Kami akan mengundang mereka agar tercapai solusi yang baik,” kata Wahyudi. Aksi buruh ke kantor PT PIER ini dipicu tindakan manajemen melarang buruh mendirikan tenda keprihatinan di depan pabrik PT Surabaya Rending Plastik yang berada dalam kawasan industri itu.

Berdalih alasan kebersihan dan kenyamanan para pengusaha asing tersebut, manajemen PIER meminta buruh membubarkan posko itu. ”Kalau pengusaha asing merasa tidak nyaman, mereka tidak mau menanamkan investasinya di PIER. Yang rugi nanti justru masyarakat Pasuruan karena tidak memiliki kesempatan kerja,” kata Wahyudi. Menurut Yuliana, seorang buruh, perusahaan tidak membayar upah buruh sejak Desember 2014 lalu. Sisa tunjangan hari raya (THR) sebesar 50% juga belum dibayarkan.

Sementara perusahaan diketahui tidak membayarkan Jamsostek buruh sejak 2012 lalu. ”Kami hanya menuntut hakhak dasar buruh yang sejak Desember 2014 belum dibayar perusahaan,” kata Yuliana.

Arie yoenianto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)