Napi Lapas Jember Dipindah ke Porong

Senin, 27 April 2015 - 10:18 WIB
Napi Lapas Jember Dipindah ke Porong
Napi Lapas Jember Dipindah ke Porong
A A A
JEMBER - Kondisi Lapas Kelas II A Jember sudah melebihi kapasitas (over capacity), karena seharusnya hanya diperuntukkan bagi 390 orang namun kini dihuni lebih dari 530 orang.

Dengan begitu pihak Lapas Jember mengirimkan sebagian warga binaannya ke lapas lain. Ada 30 warga binaan Lapas Jember dikirim ke Lapas Kelas 1 Porong- Sidoarjo pekan ini. Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Jember, Alip Purnomo mengungkapkan, saat ini semua kamar dan blok tahanan di Lapas Kelas II A Jember terisi penuh.

“Kami mengambil kebijakan mengalihkan sebagian warga binaan dan dipindahkan ke lapas lain. Seperti yang sudah dilakukan pekan ini, sebanyak 30 warga binaan Lapas Kelas II A Jember dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Porong-Sidoarjo,” ujar Alip. Menurut dia, mereka yang dipindahkan ke lapas lain adalah narapidana yang menjalani masa hukuman di atas empat tahun. Rata-rata dari 30 warga binaan Lapas Jember yang dipindahkan ke Lapas Porong memiliki masa hukuman antara 9 hingga 15 tahun.

Setelah mengirimkan warga binaan, selanjutnya program pembinaan lebih lanjut menjadi tanggung jawab dari lapas tujuan. Memindahkan warga binaan ke lapas lain, kata Alip, dilakukan mengantisipasi munculnya kerawanan gangguan keamanan akibat kondisi Lapas Jember yang melebihi kapasitas. Selain itu, sebagai langkah antisipasi menghadapi terjadinya lonjakan penghuni Lapas Kelas II A Jember yang biasa selalu meningkat tajam saat memasuki bulan Ramadan.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Jember, setiap bulan Ramadan tiba selalu terjadi lonjakan jumlah penghuni lapas mencapai 100%. Kondisi ini terjadi salah satu penyebabnya, karena tren kejahatan dan tindak kriminalitas selalu meningkat pada saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masih kata Alip Purnomo, bagi warga binaan yang dipindah dari Lapas Kelas II A Jember bisa dipastikan tidak akan dikembalikan lagi ke lapas asal.

“Jika yang bersangkutan mempunyai masalah dalam proses pembinaan di tempat baru, maka jika harus dipindah, bersangkutan akan dipindahkan ke lapas lain yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dari lapas sebelumnya,” katanya.

P juliatmoko
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7344 seconds (0.1#10.140)