Sidang Korupsi DAK Digelar Besok

Senin, 27 April 2015 - 10:17 WIB
Sidang Korupsi DAK Digelar Besok
Sidang Korupsi DAK Digelar Besok
A A A
PONOROGO - Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) proyek pengadaan alat peraga di Dindik Ponorogo, akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/4), besok.

Mereka akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah disiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. “Kami sudah mendapat jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk kasus DAK. Ada dua rombongan. Rombongan pertama mulai Selasa (28/4), dan lainnya mulai Senin (4/5),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sucipto, kemarin.

Ada tujuh orang terduga pelaku korupsi yang kini telah berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang. Rombongan pertama adalah Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko, rekanan pemenang tender yang melakukan pengadaan barang; Ketua Panitia Pengadaan, Son Sudarsono; Pejabat Pembuat Komitmen, Marjuki; dan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Supeno. Terdakwa lain yang akan disidang adalah staf CV Global Inc, Keke Aji Novalyn dan Anang Prasetyo; serta seorang makelar proyek bernama Hartoyo.

Mereka masuk dalam rombongan kedua. Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Al Habibie, merinci, Nur Sasongko, Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki akan disidangkan pada Selasa (28/4). Sementara Keke, Anang dan Hartoyo, dijadwalkan sidang pada Senin (4/5) mendatang. Kedua rombongan terdakwa ini akan menghadapi dua majelis yang berbeda, dan masingmasing terdakwa akan disidang secara bergantian dalam hari yang telah dijadwalkan tersebut.

“Pengadilan yang menentukan jadwal dan pembagian majelis hakim,” ucap Happy. Happy menyatakan, dalam pelaksanaan persidangan nanti, tim JPU yang beranggotakan empat orang, akan mengikuti sidang secara bergantian. Happy tidak merinci jaksa yang akan mengikuti sidang perdana. Secara teknis, kata dia, hal itu akan diatur sesuai agenda dan strategi yang disiapkan.

“JPU nanti saya sendiri (Happy), Agus Kurniawan, Safruddin, dan Tartilah. Tapi tidak langsung empat jaksa yang ikut dalam persidangan. Yang jelas tim ini sudah satu suara dan harus kompak dulu,” ungkapnya. Menurut Happy, sejauh ini lokasi tahanan yang digunakan masih mengikuti penetapan hakim dari tipikor, sehingga belum dilakukan pemindahan para terdakwa dari Rutan Kelas II Ponorogo. Sebab, ada peluang untuk memindahkan mereka dari Rutan Ponorogo ke Lapas Medaeng yang lokasinya lebih dekat.

Kejari Ponorogo akan mengikuti ketetapan pihak pengadilan soal lokasi penahanan nantinya. “Kita mengikuti saja. Tapi kalau harus pindah ke Medaeng, justru akan memakan lebih banyak waktu. Meski dekat dengan lokasi sidang, tapi akan jadi lama karena harus ada proses administrasi untuk pinjam terdakwa yang akan disidang. Padahal, kita butuh cepat. Belum macetnya. Lebih efisien kalau tetap ditahan di Rutan Ponorogo. Untuk Hartoyo yang kita pindah ke Lapas Mojokerto, kita biarkan tetap di sana,” ucap Happy.

Untuk terdakwa Yuni Widyaningsih, Wakil Bupati Ponorogo, Happy menyatakan, masih menunggu surat izin penahanan dari Mendagri. Sementara untuk tersangka Yusuf Pribadi, yang saat kasus ini terjadi adalah plt sekda, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Diberitakan sebelumnya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk proyek pengadaan alat peraga sekolah 164 SD di Ponorogo dengan DAK tahun 2012 dan 2013, mencapai Rp4,5 miliar.

Proyek pengadaan alat peraga tahun 2012 menelan dana Rp6 miliar untuk 121 SD dengan pemenang tender CV Bintang Peraga Nusantara.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)