Satpol PP Jerat Pelaku dengan Tipiring
A
A
A
MOJOKERTO - Wacana memidanakan pedagang minuman beralkohol tanpa izin mulai diberlakukan. Dalam beberapa kali razia, Satpol PP menyeret satu tersangka.
Sejak lama Pemkab Mojokerto menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan, Perizinan Minuman Beralkohol (minol). Namun, sejauh ini Satpol PP hanya melakukan razia tanpa menyeret penjual ke tindak pidana ringan (tipiring) yang diamanatkan dalam perda itu. Praktis, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimiliki Satpol PP belum berfungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono mengatakan, dalam beberapa kali razia, pihaknya menyeret satu tersangka penjual minol. Tersangka ND dijerat dengan pidana ringan lantaran tidak mengantongi izin bupati seperti yang diamanatkan perda. “Sudah divonis satu bulan dan masa percobaan dua bulan. Jika mereka masih menjual lagi, kurungan penjara akan diberlakukan lagi,” ujar Suharsono.
Penegakan perda ini sekaligus menjadi shock therapy bagi penjual minol lainnya yang tidak kunjung mengurus izin dari bupati. Pihaknya akan terus melakukan penertiban agar tidak ada lagi penjual minol di atas 5% yang tidak mengantongi izin. “Dalam setiap razia, kami selalu mengamankan minuman keras (miras) dan minol dari penjual yang tidak mengantongi izin,” tandasnya.
Dia mengakui, saat ini masih banyak penjual minol yang tidak mengantongi izin. Lantaran itu, setelah ini pihaknya akan gencar melakukan razia. “Selama enam bulan ini, kami mendapatkan ribuan botol minol dan miras. Razia akan terus kami lakukan. Ini juga sekaligus upaya kami menjaga ketertiban umum,” tukasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengungkapkan, satu tersangka yang telah diseret ke pengadilan itu adalah penjual minol dari hasil razia yang digelar pada 30 Maret lalu. Menurutnya, pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran yang sama. “Tersangka kami amankan saat razia di Desa Pandansari,” tandas Zaki.
Dia mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait perda ini. Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan lantaran pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan para penjual minol. “Sosialisasi sudah. Peringatan juga sudah kita lakukan. Kalau tetap melanggar, terpaksa kami bertindak tegas. Ini agar perdagangan minol tidak semakin liar,” tambahnya.
Sementara itu, siang kemarin, Satpol PP Kabupaten Mojokerto memusnahkan ribuan botol minol dan miras. Ribuan botol minuman memabukkan itu didapat dari hasil razia sejak enam bulan lalu. Beberapa minol dan miras yang dimusnahkan di antaranya bir Bintang sebanyak 413 botol, bir Guinness sebanyak 110 botol, Angker Bir sebanyak 260 botol, dan miras merek Vodka sebanyak 206 botol.
Pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dalam botol itu menggunakan alat berat. Dalam pemusnahan itu sempat terjadi insiden kecil. Saat melakukan pemusnahan secara simbolis dengan memecahkan salah satu botol, Kasat Sabhara Polres Mojokerto AKP Djanu Fitrianto terkena pecahan botol. Akibatnya, tangan Djanu berdarah-darah. Insiden kecil ini tidak mengganggu jalannya proses pemusnahan barang bukti itu.
Tritus julan
Sejak lama Pemkab Mojokerto menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan, Perizinan Minuman Beralkohol (minol). Namun, sejauh ini Satpol PP hanya melakukan razia tanpa menyeret penjual ke tindak pidana ringan (tipiring) yang diamanatkan dalam perda itu. Praktis, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimiliki Satpol PP belum berfungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono mengatakan, dalam beberapa kali razia, pihaknya menyeret satu tersangka penjual minol. Tersangka ND dijerat dengan pidana ringan lantaran tidak mengantongi izin bupati seperti yang diamanatkan perda. “Sudah divonis satu bulan dan masa percobaan dua bulan. Jika mereka masih menjual lagi, kurungan penjara akan diberlakukan lagi,” ujar Suharsono.
Penegakan perda ini sekaligus menjadi shock therapy bagi penjual minol lainnya yang tidak kunjung mengurus izin dari bupati. Pihaknya akan terus melakukan penertiban agar tidak ada lagi penjual minol di atas 5% yang tidak mengantongi izin. “Dalam setiap razia, kami selalu mengamankan minuman keras (miras) dan minol dari penjual yang tidak mengantongi izin,” tandasnya.
Dia mengakui, saat ini masih banyak penjual minol yang tidak mengantongi izin. Lantaran itu, setelah ini pihaknya akan gencar melakukan razia. “Selama enam bulan ini, kami mendapatkan ribuan botol minol dan miras. Razia akan terus kami lakukan. Ini juga sekaligus upaya kami menjaga ketertiban umum,” tukasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki mengungkapkan, satu tersangka yang telah diseret ke pengadilan itu adalah penjual minol dari hasil razia yang digelar pada 30 Maret lalu. Menurutnya, pihaknya akan bertindak tegas jika ada pelanggaran yang sama. “Tersangka kami amankan saat razia di Desa Pandansari,” tandas Zaki.
Dia mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait perda ini. Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan lantaran pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan para penjual minol. “Sosialisasi sudah. Peringatan juga sudah kita lakukan. Kalau tetap melanggar, terpaksa kami bertindak tegas. Ini agar perdagangan minol tidak semakin liar,” tambahnya.
Sementara itu, siang kemarin, Satpol PP Kabupaten Mojokerto memusnahkan ribuan botol minol dan miras. Ribuan botol minuman memabukkan itu didapat dari hasil razia sejak enam bulan lalu. Beberapa minol dan miras yang dimusnahkan di antaranya bir Bintang sebanyak 413 botol, bir Guinness sebanyak 110 botol, Angker Bir sebanyak 260 botol, dan miras merek Vodka sebanyak 206 botol.
Pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dalam botol itu menggunakan alat berat. Dalam pemusnahan itu sempat terjadi insiden kecil. Saat melakukan pemusnahan secara simbolis dengan memecahkan salah satu botol, Kasat Sabhara Polres Mojokerto AKP Djanu Fitrianto terkena pecahan botol. Akibatnya, tangan Djanu berdarah-darah. Insiden kecil ini tidak mengganggu jalannya proses pemusnahan barang bukti itu.
Tritus julan
(ftr)