Dengan Ritual, Gus Ari Ngaku Bisa Gandakan Uang

Kamis, 16 April 2015 - 09:30 WIB
Dengan Ritual, Gus Ari Ngaku Bisa Gandakan Uang
Dengan Ritual, Gus Ari Ngaku Bisa Gandakan Uang
A A A
MALANG - Ada-ada saja tingkah Joki Hartono alias Gus Ari. Warga Dusun Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, ini mengaku mampu menggandakan uang.

Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel Polsek Kromengan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Kromengan AKP Octa Panjaitan mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan menyaru sebagai dukun pengganda uang. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pendoa saat melakukan ritual. ”Yang berperan aktif itu temannya, Achmad,” ungkap Octa di ruang kerjanya kemarin.

Acmad dan kedua temannya yang lain, kata Octa, bertugas mencari korban dan memperkenalkan kepada tersangka yang diyakini bisa menggandakan uang. Salah satu yang menjadi korban yakni Suparno. Warga Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, ini harus kehilangan sejumlah uang.

Suparno termakan bujuk rayu komplotan yang mengaku mampu menggandakan uang dengan kemampuan yang dimiliki Gus Ari. ”Korban awalnya butuh uang karena istrinya sakit. Makanya, saat diperkenalkan Ahmad kepada tersangka (Gus Ari), dia (korban) percaya saja,” tutur Octa.

Awalnya Suparno menyerahkan uang Rp22 juta sebagai infak. Setelah ritual, Suparno dijanjikan uang yang diserahkan akan bertambah menjadi Rp1 miliar. Kejadian pertama di rumah korban pada 25 Februari 2015. Tiga hari berikutnya, Ahmad mendatangi korban untuk memberikan tambahan uang sebanyak Rp30 juta, dengan alasan infak untuk bisa mendapatkan rezeki sebesar Rp2 miliar.

Lagi-lagi, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah ritual yang dilakukan di rumah korban, sampai batas waktu yang ditentukan bukannya berlipat ganda, justru uang korban hilang. Kecurigaan korban bermula saat tersangka menyuruh korban melarungkan sebuah kardus berisi uang yang dipakai ritual, ternyata cuma kertas yang keluar dari kardus yang dipakai ritual.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kromengan pada 7 April 2015. Berselang beberapa saat kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di Slorok, Kecamatan Kromengan, Malang. ”Tersangka kami tangkap pada saat baru turun dari bus,” ungkap Octa.

Dua tersangka lainnya yang berperan mencari korban hingga kini masih buron. Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka Gus Ari sebagai pendoa, dia hanya menerima imbalan sebesar Rp14,5 juta. Sisanya diambil Achmad dan pelaku lainnya. Dua orang itu berhasil melarikan diri dan kini jadi buron. Tersangka juga mengatakan uang yang diterimanya habis dipakai untuk membayar utang dan berfoya-foya.

Dalam kasus ini polisi berhasil menyita uang senilai Rp200.000, dua kardus yang dipakai menyimpan uang untuk ritual, daun kembang kering, dupa harum merek Sri Kresna, serta kain mori putih. Barangbarang ini dijadikan sebagai barang bukti.

Yosef naiobe
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)