Tiga Petinggi PT DBS Ditahan

Jum'at, 10 April 2015 - 10:23 WIB
Tiga Petinggi PT DBS...
Tiga Petinggi PT DBS Ditahan
A A A
BLITAR - Tiga orang jajaran direksi dan komisaris bisnis money game berkedok investasi PT Dua Belas Suku (PT DBS) Blitar akhirnya ditahan. Setelah diperiksa tujuh jam di ruang penyidik Mapolres Kota Blitar, tersangka Rinekso Dwi Raharjo, Yermia, dan Natalia akhirnya dijebloskan ke bui.

Sedangkan, tersangka Jefry Cristian Daniel dan Naning, istrinya, memilih mangkir dari pemeriksaan. Jefri berdalih sakit dengan memalsukan surat keterangan salah satu dokter RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. “Tiga tersangka hari ini resmi kita tahan. Untuk tersangka Jefri, kita usut surat dokter palsunya.

Yang bersangkutan (Jefri) bersama tersangka Naning akan kita berikan panggilan yang kedua,” ujar Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak kepada KORAN SINDO JATIM kemarin. Penahanan para tersangka berdasarkan alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan alat bukti.

Sebab, para tersangka terbukti melakukan praktik penipuan penggelapan. Berdasarkan bukti buku tabungan, slip transfer, serta keterangan saksi pelapor, PT DBS terbukti membuat kerugian senilai Rp4 miliar. Modal ratusan, bahkan ribuan nasabah yang diinvestasikan ke bentuk akun tidak kembali. Begitu juga dengan imingiming bunga 30%, tidak pernah diberikan.

Mengacu pada 18.000 akun nasabah yang belum mendapat haknya, PT DBS telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp125 miliar. “Pemeriksaan hari ini fokus pada kasus penipuannya,” ujar Naim. Ketiga tersangka tiba di Mapolres sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum Karsono SH.

Kehadiran mereka molor tiga jam dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00. Tersangka Rinekso diperiksa di ruang tersendiri. Sedangkan tersangka Yermia dan Natalia diinterogasi dalam satu ruangan. Saat hendak masuk ruang penyidik Natalia masih sempat melempar senyum.

Sementara di luar ruang penyidikan yang tertutup rapat, beberapa nasabah yang menjadi korban berusaha melihat dari jarak dekat. Beberapa di antaranya nasabah bernama Rita Agustina asal Semarang yang mengaku telah menyetor investasi sebesar Rp300 juta. Uang yang ia setor pada Desember 2014 itu hingga kini tidak kembali.

Pada saat bersamaan, penyidik juga menyita tiga aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), termasuk kantor di jalan TGP Kota Blitar serta lima unit mobil mewah. Mobil Toyota Camry All New dan Fortuner keluaran terbaru itu merupakan kendaraan inventaris jajaran direksi dan komisaris PT DBS. “Surat izin penyitaan hari ini sudah kita terima dari Pengadilan Negeri.

Karenanya kita langsung melakukan penyitaan,” ujar Naim. Di sela-sela pemeriksaan, pada pukul 18.00, penyidik membawa tersangka Rinekso ke kantor PT DBS. Kantor yang sudah tidak aktif lagi itu digeledah. Polisi hendak menyita perangkat komputer yang menjadi server utama. Sayangnya, ruangan tempat penyimpan server tersebut terkunci. “Kata tersangka kuncinya dibawa anak buahnya yang hari ini ada di Trenggalek. Besok kita akan geledah lagi,” papar Naim.

Arahkan TPPU dan Gratifikasi

Selain terfokus pada tindak pidana penipuan penggelapan, penyidik Polres Kota Blitar telah menyiapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Menurut Naim Ishak, pihaknya akan memburu siapa pun yang ikut menikmati aliran dana PT DBS. Sebab, ada dana sekitar Rp3 miliar lebih yang mengalir ke sejumlah oknum media massa, pejabat pemkot, termasuk oknum kepolisian.

“Siapa pun yang menerima aliran dana akan kami panggil untuk pemeriksaan,” tandas Naim. Naimmencontohkankerjasama PT DBS dengan media massa. Menurutnya, besar nominal pariwara yang tidak patut atau tidak wajar akan menjadi dasar kuat untuk mengarahkan pada TPPU. Informasi yang dihimpun, nominal kerja sama PT DBS dengan oknum media lokal dan nasional di Kota Blitar mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Sedangkan, Rp1,5 miliar lebih lainnya mengalir ke oknum pejabat DPRD Kota Blitar dan kepolisian. “Kami telah mengantongi bukti tanda terimanya, termasuk pariwara yang muncul di media akan kita jadikan sebagai alat bukti,” pungkasnya. Sementara itu, kuasa hukum PT DBS Karsono SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena klien kami sudah cukup kooperatif,” ujarnya. Terkait surat dokter palsu tersangka Jefri, Karsono mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal itu. “Kita akan lihat nanti perkembangannya seperti apa. Yang pasti surat dokter itu diajukan kuasa hukum dari keluarga Pak Jefri,” pungkasnya.

Solichan arif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3177 seconds (0.1#10.140)