19 Sepeda Motor, dan 79 STNK Berhasil Disita

Jum'at, 03 April 2015 - 09:02 WIB
19 Sepeda Motor, dan...
19 Sepeda Motor, dan 79 STNK Berhasil Disita
A A A
MALANG - Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang, semakin menggila. Berulang kali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penangkapan disertai penindakan tegas.

Meski demikian, masih belum juga membuat para pelaku kejahatan jera. Dalam dua hari terakhir, anggota Satreskrim Polres Malang Kota berhasil membekuk jaringan pelaku curanmor antarkota. Komplotan ini bermarkas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebanyak tujuh tersangka yang berhasil ditangkap.

Dua di antaranya, yakni Y, 27; dan W, 28, merupakan eksekutor di lapangan. Sementara sisanya, merupakan penadah. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 19 sepeda motor berbagai jenis, 79 lembar surat tanda nomor kendaraan( STNK), kunciT, belasanpelat nomor kendaraan, dan beberapa unit ponsel milik pelaku.

Diduga masih ada puluhan sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini yang saat ini masih belum disita. Penangkapan komplotan penjahat itu sangat meresahkan masyarakat ini. Menurut Kepala Polres Malang Kota AKBP Singgamata, penangkapan berawal dari penangkapan tersangka Y, dan W.

“Keduanya ditangkap saat sedang melancarkan aksi kejahatan di wilayah Kota Malang. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ini karena ulahnya sudah sangat meresahkan masyarakat,” tandasnya. Di wilayah Kota Malang, Kepala Satreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro mengatakan Kecamatan Lowokwaru menjadi sasaran utama pelaku.

Selama ini Kecamatan Lowokwaru banyak ditempati perguruan tinggi dan berdiri banyak rumah indekos. Selalu menjadi sasaran kejahatan curanmor. “Pelaku ini melancarkan aksi dengan sasaran sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya. Banyak di rumah indekos, toko, maupun warung internet. Setelah berhasil mengambil hasil curiannya, pelaku langsung membawanya ke wilayah Pasuruan,” paparnya.

Dari data yang ada, para tersangka yang berhasil di tangkap kali ini bukan merupakan residivis. Melihat modus dan barang bukti yang berhasil di sita, Adam memastikan mereka merupakan pelaku lama. Pelaku yang berperan sebagai eksekutor di lapangan dengan cepat dapat menjual hasil kejahatannya ke para penadah.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta-Rp3,8 juta per unit. Para penadah menjual lagi barang tersebut dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per unit. “Mereka menjual hasil curian tersebut dilengkapi dengan STNK bekas. STNK bekas itu, diurus lagi pajaknya melalui biro jasa.

Sehingga ketika dijual lagi, sepeda motor tersebut terkesan barang resmi,” ungkap Adam. Saat dimintai keterangan oleh petugas. Tersangka W, mengaku melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Hasil curiannya langsung dijual ke penadah. Penadahnya ada yang di Sidoarjo. “Langsung ada penadahnya. Kami tinggal mengirim. Satu unit dijual seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)