Buruh RS Manu Husada Tak Digaji 6 Bulan
Rabu, 01 April 2015 - 09:53 WIB
Buruh RS Manu Husada Tak Digaji 6 Bulan
A
A
A
MALANG - Malang nasib 38 buruh Rumah Sakit Manu Husada. Akibat konflik antarpimpinan yayasan yang menaungi rumah sakit itu, mereka yang menjadi korban. Bahkan, nasib para buruh ini tidak kunjung jelas.
Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No 10-12, Kota Malang itu sejak 22 Januari 2015 menyatakan diri menghentikan operasional, dan tidak lagi menerima pasien. Kebijakan yang diambil sebagai dampak dari konflik antarpimpinan, sehingga membuat 38 buruh harus dirumahkan tanpa kepastian.
Para buruh yang terdiri dari petugas keamanan, perawat, bidang, tenaga administrasi, serta apoteker itu hanya dijanjikan secara lisan oleh pimpinan rumah sakit, yakni selama dirumahkan, mereka akan tetap menerima gaji. Namun kenyataannya, kata Andi, salah satu perawat yang ikut dirumahkan, bersama teman- temannya yang lain tidak pernah menerima gaji hingga akhir Maret ini.
“Kami sudah mencoba menanyakannya, tetapi jawabannya gaji akan dibayarkan apabila aset rumah sakit sudah terjual,” ungkap Andi. Rumah sakit ini ternyata juga tidak memberikan gaji sesuai ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang. Mereka ratarata hanya menerima gaji Rp1,5 juta/bulan. Sementara UMK Malang tahun ini mencapai Rp1.882.250/bulan.
Bukan hanya persoalan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan, para buruh juga sering mendapatkan intimidasi dari para pimpinan yayasan yang berkonflik. Bahkan, para pimpinan yayasan itu memperlakukan para buruhnya secara tidak hormat. Buruh sering dipanggil anjing, monyet, dan dikatakan bodoh. Masih kata Andi, seluruh buruh di rumah sakit dibuat tidak nyaman. Konflik antarpimpinan kerap terjadi dan menjadikan para buruh sebagai korban.
Ketua Umum Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Lutfi Chafid, mengungkapkan, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi di Rumah Sakit Manu Husada. “Pelanggaran itu meliputi pelanggaran upah buruh dan izin operasional rumah sakit,” kata dia. Menurut Lutfi, pimpinan rumah sakit tersebut mengakui, sejak 2008, izin operasional rumah sakit telah habis. Jadi, selama tujuh tahun ini rumah sakit beroperasi tanpa izin, dan Pemkot Malang membiarkannya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi, mengatakan, akan melindungi para buruh. “Pimpinan rumah sakit akan segera dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap buruh,” kata Kusnadi. Pemberian upah tidak sesuai ketetapan UMK, menurutKusnadi, jelasmerupakan bentuk pelanggaran berat.
yuswantoro
Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No 10-12, Kota Malang itu sejak 22 Januari 2015 menyatakan diri menghentikan operasional, dan tidak lagi menerima pasien. Kebijakan yang diambil sebagai dampak dari konflik antarpimpinan, sehingga membuat 38 buruh harus dirumahkan tanpa kepastian.
Para buruh yang terdiri dari petugas keamanan, perawat, bidang, tenaga administrasi, serta apoteker itu hanya dijanjikan secara lisan oleh pimpinan rumah sakit, yakni selama dirumahkan, mereka akan tetap menerima gaji. Namun kenyataannya, kata Andi, salah satu perawat yang ikut dirumahkan, bersama teman- temannya yang lain tidak pernah menerima gaji hingga akhir Maret ini.
“Kami sudah mencoba menanyakannya, tetapi jawabannya gaji akan dibayarkan apabila aset rumah sakit sudah terjual,” ungkap Andi. Rumah sakit ini ternyata juga tidak memberikan gaji sesuai ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang. Mereka ratarata hanya menerima gaji Rp1,5 juta/bulan. Sementara UMK Malang tahun ini mencapai Rp1.882.250/bulan.
Bukan hanya persoalan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan, para buruh juga sering mendapatkan intimidasi dari para pimpinan yayasan yang berkonflik. Bahkan, para pimpinan yayasan itu memperlakukan para buruhnya secara tidak hormat. Buruh sering dipanggil anjing, monyet, dan dikatakan bodoh. Masih kata Andi, seluruh buruh di rumah sakit dibuat tidak nyaman. Konflik antarpimpinan kerap terjadi dan menjadikan para buruh sebagai korban.
Ketua Umum Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Lutfi Chafid, mengungkapkan, terdapat banyak pelanggaran yang terjadi di Rumah Sakit Manu Husada. “Pelanggaran itu meliputi pelanggaran upah buruh dan izin operasional rumah sakit,” kata dia. Menurut Lutfi, pimpinan rumah sakit tersebut mengakui, sejak 2008, izin operasional rumah sakit telah habis. Jadi, selama tujuh tahun ini rumah sakit beroperasi tanpa izin, dan Pemkot Malang membiarkannya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi, mengatakan, akan melindungi para buruh. “Pimpinan rumah sakit akan segera dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap buruh,” kata Kusnadi. Pemberian upah tidak sesuai ketetapan UMK, menurutKusnadi, jelasmerupakan bentuk pelanggaran berat.
yuswantoro
(ars)