Lagi, Ribuan Bungkus Rokok Tak Berizin Disita Polisi
A
A
A
SURABAYA - Lagi, ribuan bungkus rokok illegal berhasil disita aparat Polda Jawa Timur karena tidak dilengkapi cukai. Selain masalah cukai, rokokrokok yang diamankan dari Buduran, Sidoarjo, dan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut juga tak memiliki izin produksi.
Menurut Kasubdit I Indagi Ditreskrimsus AKBP Sumaryono, selain menyita barang bukti rokok, pihaknya juga mengamankan dua tersangka. Mereka adalah WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang. Nama terakhir ini diduga sebagai distributor utama. “Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penggeledahan di rumah WY. Dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim.
Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merek dagang Gudang Sejati,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini. Modus kejahatan ini yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merek dagang Gudang Sejati. Selanjutnya, rokok-rokok aspal (asli tapi palsu) tersebut secara umum di berbagai daerah.
Informasi yang diperoleh, rokok tersebut dipasarkan hingga Kalimantan dan Sumatera. Sumaryono mengungkapkan, untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari barang bukti yang disita kemarin, ditemukan sejumlah merek dagang yang hampir sama dengan yang beredar di pasaran. “Dua tersangka yang kita amankan terancam Pasal 50, 52, 58 UU RI No.39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata perwira menengah ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menyita ribuan pak rokok yang diproduksi pabrik rokok CGM di Sidoarjo disita. Produksi dan distribusi rokok tersebut dianggap melanggar hukum karena tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan atau biasa disebut “gambar seram”. Selain itu, kemasan rokok juga tidak mencantumkan nama perusahaan.
Kabid Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, pemilik pabrik CGM, yakni HRM, 40, dengan sengaja mengabaikan hukum dan merugikan konsumen. Peraturan yang dilanggar yakni Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Peringatan Kesehatan. “Selain itu, pelaku juga melanggar UU Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Awi.
Sebenarnya perusahaan produsen rokok tersebut terdaftar. Tak hanya itu, rokokrokok tersebut juga menggunakan pita cukai asli. Menurut Awi, HRM ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan setempat. Dari Pabrik CGM di Sidoarjo, polisi menyita 18 dus rokok kretek filter merek “Gudang Cengkeh” dan satu dus rokok keretek merek “327”.
Total, ribuan pak rokok dengan dua merek tersebut diamankan. “Kedua merek rokok tersebut dijual ke Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Rokok filter dijual dengan harga Rp7.500, sementara rokok kretek dibanderol Rp6.200,” ungkapnya.
Tarmuji talmacsi
Menurut Kasubdit I Indagi Ditreskrimsus AKBP Sumaryono, selain menyita barang bukti rokok, pihaknya juga mengamankan dua tersangka. Mereka adalah WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang. Nama terakhir ini diduga sebagai distributor utama. “Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penggeledahan di rumah WY. Dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim.
Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merek dagang Gudang Sejati,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini. Modus kejahatan ini yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merek dagang Gudang Sejati. Selanjutnya, rokok-rokok aspal (asli tapi palsu) tersebut secara umum di berbagai daerah.
Informasi yang diperoleh, rokok tersebut dipasarkan hingga Kalimantan dan Sumatera. Sumaryono mengungkapkan, untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari barang bukti yang disita kemarin, ditemukan sejumlah merek dagang yang hampir sama dengan yang beredar di pasaran. “Dua tersangka yang kita amankan terancam Pasal 50, 52, 58 UU RI No.39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata perwira menengah ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menyita ribuan pak rokok yang diproduksi pabrik rokok CGM di Sidoarjo disita. Produksi dan distribusi rokok tersebut dianggap melanggar hukum karena tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan atau biasa disebut “gambar seram”. Selain itu, kemasan rokok juga tidak mencantumkan nama perusahaan.
Kabid Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, pemilik pabrik CGM, yakni HRM, 40, dengan sengaja mengabaikan hukum dan merugikan konsumen. Peraturan yang dilanggar yakni Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Peringatan Kesehatan. “Selain itu, pelaku juga melanggar UU Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Awi.
Sebenarnya perusahaan produsen rokok tersebut terdaftar. Tak hanya itu, rokokrokok tersebut juga menggunakan pita cukai asli. Menurut Awi, HRM ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan setempat. Dari Pabrik CGM di Sidoarjo, polisi menyita 18 dus rokok kretek filter merek “Gudang Cengkeh” dan satu dus rokok keretek merek “327”.
Total, ribuan pak rokok dengan dua merek tersebut diamankan. “Kedua merek rokok tersebut dijual ke Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Rokok filter dijual dengan harga Rp7.500, sementara rokok kretek dibanderol Rp6.200,” ungkapnya.
Tarmuji talmacsi
(bbg)