Perangkat Desa Desak Realisasi 10% APBN untuk Desa

Selasa, 24 Maret 2015 - 11:39 WIB
Perangkat Desa Desak...
Perangkat Desa Desak Realisasi 10% APBN untuk Desa
A A A
PONOROGO - Tidak kurang 200 kepala desa dan perangkat desa di Ponorogo, kemarin pagi, berangkat menuju Jakarta.

Mereka akan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan serta mengunjungi sejumlah kementerian untuk beraudiensi dengan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa.

Ketua rombongan kades dan perangkat desa dari Ponorogo, Ariyanto mengatakan, rombongan mereka akan bergabung dengan para perangkat desa lainnya dari sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Timur serta daerah lainnya bersamasama menuju Jakarta. Di sana, mereka bermaksud menemui DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pedesaan.

“Kami akan menuntut terpenuhinya amanah UU Desa No 6/2014, di mana 10% dari APBN dialokasikan ke desa. Ini karena tahun 2015, UU ini harus dilaksanakan,” ungkap Kades Glinggang, Kecamatan Sampung, Ariyanto. Hal lain yang akan dituntut, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014.

Terutama Pasal 81 ayat 2 tentang pengelolaan anggaran dana desa untuk setiap kades dan perangkat desa. Ada pula Pasal 100 dalam PP itu yang mengatur mengenai belanja desa. “Kami ingin persentase diubah menjadi 50% untuk anggaran pendapatan yang digunakan untuk siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan kades serta perangkat, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional BPD, serta insentif RT,” katanya.

Keberatan lain dalam pasal ini adalah soal pengelolaan hasil tanah kas desa yang sudah mulai diterapkan perbandingan 30:70 antara desa dan pemerintah daerah. Kalau undang-undang dilaksanakan utuh, pasal yang transisi seperti ini sebaiknya tidak diterapkan. “Mosok kami harus dapat 30% saja, kebalikan dari sebelumnya. Sementara anggaran dari pusat buat kami masih 1%, belum 10% seperti amanat undang-undang,” ujar Ariyanto.

Kabag Pemdes Setda Ponorogo Najib menuturkan, sebenarnya kalau pemenuhan alokasi 10% dari anggaran APBN dilakukan, pasal-pasal dalam PP 43/2014 yang mengatur soal penghasilan dan kesejahteraan perangkat desa, tidak akan menjadi masalah. Sebab setiap desa akan mendapat kucuran dana yang mencukupi bagi desa dan perangkatnya.

“Kalau seluruh desa dapat 10% dari APBN, artinya tiap desa dapat anggaran Rp1,4 miliar, maka kesejahteraan perangkat (desa) tidak ada masalah,” ujar dia.

Dili eyato
(ars)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved