Perangkat Desa Desak Realisasi 10% APBN untuk Desa

Selasa, 24 Maret 2015 - 11:39 WIB
Perangkat Desa Desak Realisasi 10% APBN untuk Desa
Perangkat Desa Desak Realisasi 10% APBN untuk Desa
A A A
PONOROGO - Tidak kurang 200 kepala desa dan perangkat desa di Ponorogo, kemarin pagi, berangkat menuju Jakarta.

Mereka akan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan serta mengunjungi sejumlah kementerian untuk beraudiensi dengan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa.

Ketua rombongan kades dan perangkat desa dari Ponorogo, Ariyanto mengatakan, rombongan mereka akan bergabung dengan para perangkat desa lainnya dari sejumlah kabupaten/ kota di Jawa Timur serta daerah lainnya bersamasama menuju Jakarta. Di sana, mereka bermaksud menemui DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pedesaan.

“Kami akan menuntut terpenuhinya amanah UU Desa No 6/2014, di mana 10% dari APBN dialokasikan ke desa. Ini karena tahun 2015, UU ini harus dilaksanakan,” ungkap Kades Glinggang, Kecamatan Sampung, Ariyanto. Hal lain yang akan dituntut, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014.

Terutama Pasal 81 ayat 2 tentang pengelolaan anggaran dana desa untuk setiap kades dan perangkat desa. Ada pula Pasal 100 dalam PP itu yang mengatur mengenai belanja desa. “Kami ingin persentase diubah menjadi 50% untuk anggaran pendapatan yang digunakan untuk siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan kades serta perangkat, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional BPD, serta insentif RT,” katanya.

Keberatan lain dalam pasal ini adalah soal pengelolaan hasil tanah kas desa yang sudah mulai diterapkan perbandingan 30:70 antara desa dan pemerintah daerah. Kalau undang-undang dilaksanakan utuh, pasal yang transisi seperti ini sebaiknya tidak diterapkan. “Mosok kami harus dapat 30% saja, kebalikan dari sebelumnya. Sementara anggaran dari pusat buat kami masih 1%, belum 10% seperti amanat undang-undang,” ujar Ariyanto.

Kabag Pemdes Setda Ponorogo Najib menuturkan, sebenarnya kalau pemenuhan alokasi 10% dari anggaran APBN dilakukan, pasal-pasal dalam PP 43/2014 yang mengatur soal penghasilan dan kesejahteraan perangkat desa, tidak akan menjadi masalah. Sebab setiap desa akan mendapat kucuran dana yang mencukupi bagi desa dan perangkatnya.

“Kalau seluruh desa dapat 10% dari APBN, artinya tiap desa dapat anggaran Rp1,4 miliar, maka kesejahteraan perangkat (desa) tidak ada masalah,” ujar dia.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5814 seconds (0.1#10.140)