Pencairan Dana BOS di Tana Toraja Telat

Minggu, 22 Maret 2015 - 13:37 WIB
Pencairan Dana BOS di Tana Toraja Telat
Pencairan Dana BOS di Tana Toraja Telat
A A A
MAKALE - Pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama untuk SD dan SMP tahun 2015 di Kabupaten Tana Toraja telat. Pasalnya, hingga akhir Maret belum juga ada kejelasannya.

"Hingga minggu ketiga Maret 2015, dana BOS triwulan pertama belum cair. Tahun-tahun sebelumnya, dana BOS triwulan pertama sudah cair di awal Maret," kata pengelola dana Bos Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tana Toraja Rahmawati di Makale, Sulawesi Selatan, Minggu (22/3/2015).

Dia mengatakan, molornya pencairan dana BOS triwulan pertama tahun ini bukan kesalahan Disdik Tana Toraja. Karena, kewenangan itu pencairan itu dari tingkat Provinsi.

Sebab, saat ini penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat tidak lagi melalui kas daerah di tingkat kabupaten/kota melainkan langsung ke kas pemerintah provinsi. Selanjutnya, Pemprov mengirim langsung dana BOS ke rekening masing-masing sekolah melalui bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Peran Disdik Tana Toraja dalam program dana BOS hanya memfasilitasi pihak sekolah terkait data-data siswa sekolah penerima dana BOS. Sehingga, pengelolah dana BOS di Disdik Tana Toraja tak mengetahui penyebab telatnya pencairan dana BOS triwulan pertama tahun 2015.

"Kami, pengelolah dana BOS di Disdik kabupaten tak tahu alasan telatnya pencairan dana BOS. Dana BOS kewenangannya ada di pemerintah provinsi yang langsung mengirim dana itu ke rekening masing-masing sekolah," katanya.

Rahmawati menambahkan pada tahun 2015, dana BOS di semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP dan SMA/SMK mengalami kenaikan. Untuk jenjang SD naik dari Rp580 ribu untuk per siswa, tahun ini jadi Rp800 ribu.

Sedangkan, SMP dari Rp700 ribu per siswa, menjadi Rp1 juta. SMA/SMK yang sebelumnya Rp1 juta per siswa dalam setahun, kini jadi Rp1,5 juta.

Penggunaan dana BOS tahun 2015 harus disesuaikan dengan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

"Program dana BOS untuk meringankan biaya sekolah siswa miskin. Jadi, tidak boleh ada lagi pungutan apapun di sekolah yang menerima dana BOS," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8299 seconds (0.1#10.140)