Pencairan Dana BOS di Tana Toraja Telat

Minggu, 22 Maret 2015 - 13:37 WIB
Pencairan Dana BOS di...
Pencairan Dana BOS di Tana Toraja Telat
A A A
MAKALE - Pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama untuk SD dan SMP tahun 2015 di Kabupaten Tana Toraja telat. Pasalnya, hingga akhir Maret belum juga ada kejelasannya.

"Hingga minggu ketiga Maret 2015, dana BOS triwulan pertama belum cair. Tahun-tahun sebelumnya, dana BOS triwulan pertama sudah cair di awal Maret," kata pengelola dana Bos Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tana Toraja Rahmawati di Makale, Sulawesi Selatan, Minggu (22/3/2015).

Dia mengatakan, molornya pencairan dana BOS triwulan pertama tahun ini bukan kesalahan Disdik Tana Toraja. Karena, kewenangan itu pencairan itu dari tingkat Provinsi.

Sebab, saat ini penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat tidak lagi melalui kas daerah di tingkat kabupaten/kota melainkan langsung ke kas pemerintah provinsi. Selanjutnya, Pemprov mengirim langsung dana BOS ke rekening masing-masing sekolah melalui bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Peran Disdik Tana Toraja dalam program dana BOS hanya memfasilitasi pihak sekolah terkait data-data siswa sekolah penerima dana BOS. Sehingga, pengelolah dana BOS di Disdik Tana Toraja tak mengetahui penyebab telatnya pencairan dana BOS triwulan pertama tahun 2015.

"Kami, pengelolah dana BOS di Disdik kabupaten tak tahu alasan telatnya pencairan dana BOS. Dana BOS kewenangannya ada di pemerintah provinsi yang langsung mengirim dana itu ke rekening masing-masing sekolah," katanya.

Rahmawati menambahkan pada tahun 2015, dana BOS di semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP dan SMA/SMK mengalami kenaikan. Untuk jenjang SD naik dari Rp580 ribu untuk per siswa, tahun ini jadi Rp800 ribu.

Sedangkan, SMP dari Rp700 ribu per siswa, menjadi Rp1 juta. SMA/SMK yang sebelumnya Rp1 juta per siswa dalam setahun, kini jadi Rp1,5 juta.

Penggunaan dana BOS tahun 2015 harus disesuaikan dengan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

"Program dana BOS untuk meringankan biaya sekolah siswa miskin. Jadi, tidak boleh ada lagi pungutan apapun di sekolah yang menerima dana BOS," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Kantor Suku Dinas Pendidikan...
Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I Digeledah
Mengaku Kerap Diintimidasi...
Mengaku Kerap Diintimidasi Soal Dana Bos, Seluruh Kepsek di Inhu Mundur
Disdik Khawatir Bantuan...
Disdik Khawatir Bantuan Kuota Internet ke Siswa Disalahgunakan
Penggunaan Dana BOS...
Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020
Dana BOS Belum Cair,...
Dana BOS Belum Cair, Listrik SMPN 3 Makassar Nyaris Diputus
Korupsi Dana Bos di...
Korupsi Dana Bos di Gowa, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Berita Terkini
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
21 menit yang lalu
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
30 menit yang lalu
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
32 menit yang lalu
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
1 jam yang lalu
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
1 jam yang lalu
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
1 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved