Syarat Calon Perorangan Berat

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:40 WIB
Syarat Calon Perorangan...
Syarat Calon Perorangan Berat
A A A
SURABAYA - Calon independen atau perorangan bakal mengalami kendala berat untuk maju sebagai kepala daerah baik gubernur, wali kota, ataupun bupati. Berdasarkan Perppu No 1/2014, syarat bagi calon perorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5%- 10% dari jumlah penduduk tempat pilkada akan berlangsung.

Jumlah itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang hanya 3,5%- 6,5% dari jumlah penduduk. (lihat tabel). Sementara untuk calon yang diusung partai politik juga harus mendapatkan dukungan hingga 20% dari jumlah kursi di DPRD atau naik sekitar 5% dari ketentuan sebelumnya.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengungkapkan, syarat dukungan untuk calon perseorangan dinaikkan. Sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen hanya 3,5%-6,5%. Dengan kenaikan ini maka nanti menjadi 6,5%-10% sesuai daerah dan jumlah penduduknya.

“Syarat dukungan ini harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nah, dengan jumlah sekarang tentu akan sangat memberatkan calon nonpartai (perseorangan) sehingga diprediksi tidak akan banyak calon perseorangan yang maju nanti,” ujarnya. Lalu bagaimana dengan calon dari partai? Eko juga memastikan bakal lebih sulit dari sebelumnya.

Sebab saat ini calon yang diusung partai harus menyertakan bukti rekomendasi dari induk partai, yakni DPP dan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). Di luar itu, parpol pengusung juga harus memiliki 20% suara sah. “Kalau dulu parpol yang sudah punya suara bisa mencalonkan, tapi sekarang harus punya kursi di DPRD. Selain itu, calon yang diajukan pengurus cabang harus disetujui oleh DPOP,” kata Eko.

Di luar itu juga ada beberapa syarat lain harus dipenuhi calon yang maju, di antaranya belum pernah menjabat dua kali dalam posisi sama, tidak boleh turun jabatan atau mencalonkan lebih rendah dari posisi sebelumnya, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, seperti suami, istri, orang tua, atau saudara.

Sementara bagi calon berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus mundur dari jabatannya. Terpisah, calon bupati Gresik Musyafa’ Nur mengaku tidak masalah atas perubahan syarat tersebut. Baginya, persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut sudah melalui proses kajian mendalam. “Bagi kami tidak masalah. PPP selalu siap, apa pun persyaratan itu. Sepanjang memenuhi dan tidak melanggar ketentuan, kami siap,” katanya.

Ihya’ ulumuddin
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3848 seconds (0.1#10.140)