Presiden Persebaya Di-Medaengkan

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:00 WIB
Presiden Persebaya Di-Medaengkan
Presiden Persebaya Di-Medaengkan
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menahan Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Provinsi Kadin Jatim sekaligus Presiden Klub Persebaya Surabaya, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim, Nelson Sembiring.

Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas dana hibah Rp20 miliar dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim. Diar dan Nelson dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kemarin sore. Penahanan ini untuk memudahkan penyelidikan. Penyidik membuka kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah. Mereka masih mempelajari tersangka lain dari pucuk pimpinan Kadin Jatim.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim M Rohmadi menyatakan, siapa pun termasuk ketua Kadin Jatim jika terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, akan dimintai pertanggungjawabannya. “Tidak menutup kemungkinan siapa pun yang terlibat akan kami mintai keterangan, kalau dia bertanggung jawab akan kami minta pertanggungjawabannya,” kata Rohmadi, kemarin. Dia menyatakan, terkait kemungkinan tersangka baru kasus ini, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dari saksi, surat, dan lainnya.

Jika alat bukti tersebut mengerucut ada seseorang yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, pihaknya akan menambah tersangka. Sebelum ditahan, Diar dan Nelson menjalani pemeriksaan di lantai 5 Kantor Kejati Jatim sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, mereka didampingi pengacaranya. Setidaknya ada empat orang pengacara yang mendampingi Diar Kusuma Putra serta ada dua pengacara yang mendampingi Nelson Sembiring.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat setelah azan salat magrib berkumandang dari masjid. Diar Kusuma Putra mengenakan kemeja putih dan Nelson Sembiring mengenakan hem putih rangkap jaket cokelat saat digiring masuk ke mobil tahanan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Rohmadi mengungkapkan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan usulan dari tim penyidik yang memeriksa mereka.

“Terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap dua tersangka persoalan Kadin, alasan penahanan biasa kami sampaikan di KUHAP berdasarkan usulan tim penyidik dan kami lakukan penahanan terhadap dua tersangka ini,” kata Rohmadi. Dia menjelaskan, alasan menurut KUHAP tersebut adalah kekhawatiran jika tersangka akan kabur, kemudian tersangka mengulangi perbuatannya, serta tersangka akan berusaha menghilangkan barang bukti. “Ini bukan persoalan kooperatif atau tidak, tapi penahanan ini adalah usulan dari penyidik,” kata Rohmadi.

Terkait dengan kerugian negara, Rohmadi masih belum memberikan kepastian berapa jumlah kerugian negara. Untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara, pihaknya akan bekerja sama dan minta batuan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rohmadi juga memastikan belum ada penyitaan aset-aset milik tersangka yang diduga sebagai pengguna dana hibah itu. Diar Kusuma Putra sebelum masuk ke mobil tahanan mengatakan, dia bersama kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Ya, nanti akan kami sampaikan penangguhan penahanan,” katanya. Hal senada juga disampaikan pengacara Nelson Sembiring, Fredrik Hengstz. Dia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Selama pemeriksaan, Nelson dicecar dengan 69 pertanyaan seputar penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim ini.

Seperti yang diketahui Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim senilai Rp20 miliar untuk periode 2012 dan 2013. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu nilai dana hibah dan laporan pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran didapati ada kejanggalan.

Dari data alat bukti yang didapat terjadi pencairan anggaran dari Biro Ekonomi Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Akan tetapi, dalam perjalanannya Kadin Jatim tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan. Ada tiga jenis dalam proposal kegiatan dana hibah itu di antaranya promosi ke seluruh Indonesia, promosi penguatan UMKM, dan promosi peralatan UMKM.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah memeriksa 12 pegawai Kadin. Kasi Penerangan dan hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, dari 12 pegawai Kadin yang periksa di antaranya adalah Kholiq Yakin, Sujiantorto, Yus Irfan, Soemargono, Putri Sampurna, dan Imam Tarmudji. Mereka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB secara bergiliran, Senin (9/3) lalu.

Pemeriksaan dilakukan tertutup di lantai 5 ruang pidana khusus Kejati Jatim. “Semua diperiksa sebagai saksi dalam kasus penggunaan dana hibah yang dikucurkan dari Pemprov Jatim senilai Rp20 miliar,” katanya.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6204 seconds (0.1#10.140)