Penyeludupan Narkoba Rp6 M Digagalkan
A
A
A
SURABAYA - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan narkoba di atas kapal senilai Rp6 miliar jenis sabu-sabu 2,1 kilogram dan 9.000 butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut dibawa oleh tiga pelaku masing-masing M Yunus,40, asal Jakarta; Zulkarnain, 35; asal Balikpapan dan Rujihan, 36, asal Kutai Kertanegara. ”Semua barang bukti sudah kami sita dan tiga tersangka sudah dimintai keterangan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.
Ketiga tersangka ditangkap saat penggerebekan di atas Kapal Kumala yang transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Penyelundupan narkoba di atas kapal ini diduga merupakan jaringan internasional yang peredarannya melalui jalur laut dan berasal dari luar negeri.
”Dugaan kami seperti itu sebab pengirimannya cukup jauh. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” kata jenderal bintang dua tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mengatakan para tersangka membawa narkoba dari Langsa, Aceh, kemudian melakukan perjalanan darat menuju Jakarta menggunakan bus.
”Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk,” ucapnya. Berdasarkan informasi, Syaifudin sebagai pemilik barang meminta pada Yunus mengambil barang narkoba tersebut di Langsa Aceh dengan upah Rp50 juta. Yunus kemudian menyuruh Zulkarnain untuk mengambil barang itu dengan upah Rp25 juta.
Yunus pun mengajak Rujian dan Idris dengan upah Rp20 juta. Pada akhir Februari, Zulkarnain, Rujihan dan Idris mengambil barang di Langsa Aceh. Kemudian, dengan menggunakan bus Lorena melalui jalur darat mereka membawa paketan narkoba tersebut Surabaya yang sebelumnya singgah di Jakarta. Sementara Yunus berangkat melalui jalur udara. Pada tanggal 27 Februari, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Langsa Aceh yang akan dibawa ke Banjarmasin.
Ternyata benar, pada akhir Februari, Zulkarnain, Rujihan dan Idris sampai di Terminal Purabaya Bunggurasih. Mereka naik taksi menuju ke Hotel Grand Kalimas untuk menginap. Pada tanggal 2 Maret mereka berangkat ke Banjarmasin dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Kumala. Keberangkatan mereka sudah tercium polisi yang akhirnya menghentikan KM Kumala dan melakukan penggeledahan di kapal, serta berhasil menemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu sabu di dalam tas berwarna coklat dan 9000 butir ekstasi di dalam kantong plastik putih.
Paket narkoba itu ditemukan di dek 3 kamar tidur penumpang ekonomi. Sayangnya dalam penangkapan itu, polisi tidak mendapatkan siapa pemilik dari barang tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa barang itu milik Syaifudin.
Lutfi yuhandi
Narkoba tersebut dibawa oleh tiga pelaku masing-masing M Yunus,40, asal Jakarta; Zulkarnain, 35; asal Balikpapan dan Rujihan, 36, asal Kutai Kertanegara. ”Semua barang bukti sudah kami sita dan tiga tersangka sudah dimintai keterangan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin.
Ketiga tersangka ditangkap saat penggerebekan di atas Kapal Kumala yang transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Penyelundupan narkoba di atas kapal ini diduga merupakan jaringan internasional yang peredarannya melalui jalur laut dan berasal dari luar negeri.
”Dugaan kami seperti itu sebab pengirimannya cukup jauh. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” kata jenderal bintang dua tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mengatakan para tersangka membawa narkoba dari Langsa, Aceh, kemudian melakukan perjalanan darat menuju Jakarta menggunakan bus.
”Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk,” ucapnya. Berdasarkan informasi, Syaifudin sebagai pemilik barang meminta pada Yunus mengambil barang narkoba tersebut di Langsa Aceh dengan upah Rp50 juta. Yunus kemudian menyuruh Zulkarnain untuk mengambil barang itu dengan upah Rp25 juta.
Yunus pun mengajak Rujian dan Idris dengan upah Rp20 juta. Pada akhir Februari, Zulkarnain, Rujihan dan Idris mengambil barang di Langsa Aceh. Kemudian, dengan menggunakan bus Lorena melalui jalur darat mereka membawa paketan narkoba tersebut Surabaya yang sebelumnya singgah di Jakarta. Sementara Yunus berangkat melalui jalur udara. Pada tanggal 27 Februari, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Langsa Aceh yang akan dibawa ke Banjarmasin.
Ternyata benar, pada akhir Februari, Zulkarnain, Rujihan dan Idris sampai di Terminal Purabaya Bunggurasih. Mereka naik taksi menuju ke Hotel Grand Kalimas untuk menginap. Pada tanggal 2 Maret mereka berangkat ke Banjarmasin dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Kumala. Keberangkatan mereka sudah tercium polisi yang akhirnya menghentikan KM Kumala dan melakukan penggeledahan di kapal, serta berhasil menemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu sabu di dalam tas berwarna coklat dan 9000 butir ekstasi di dalam kantong plastik putih.
Paket narkoba itu ditemukan di dek 3 kamar tidur penumpang ekonomi. Sayangnya dalam penangkapan itu, polisi tidak mendapatkan siapa pemilik dari barang tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa barang itu milik Syaifudin.
Lutfi yuhandi
(ftr)