Izin UMK Cukup di Kecamatan

Sabtu, 07 Maret 2015 - 10:27 WIB
Izin UMK Cukup di Kecamatan
Izin UMK Cukup di Kecamatan
A A A
BATU - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Tanah Air. Mereka kini tak sulit lagi mengurus izin usaha karena bisa diurus di tingkat kecamatan.

Pernyataan ini dikatakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Puspoyoga saat kunjungan kerja ke Malang Raya, kemarin. Jika sebelumnya izin usaha harus diurus hingga ke Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) tingkat kabupaten, kini pelaku usaha cukup datang ke kantor kecamatan.

“Kami sudah membuat kebijakan baru untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha kecil cukup dilakukan di tingkat kecamatan,” ujarnya saat berkunjung ke KUD Batu. Nanti camat akan mengeluarkan selembar surat izin UMK. Jika sudah mendapatkan izin, pelaku UMK bisa mencetak kartu di BRI berisikan nomor izin usaha.

Lewat kartu itu, BRI akan memberikan kemudahan mencairkan kredit usaha kecil. “Dalam waktu dekat ini kita akan berkirim surat kemasing-masing kepala daerah supaya mendelegasikan tugasnya mengesahkan penerbitan izin usaha mikro kecil kepada camatnya. Kami yakin hal itu bisa memudahkan masyarakat dalam membuka usaha baru,” ungkapnya.

Selain menelurkan kebijakan pengurusan izin UMK di tingkat kecamatan, Kemenkop dan UKM juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bentuk kerja samanya berupa kemudahan dalam mengurus hak kekayaan intelektual HAKI. Karena, menurut Prayoga, produk UKM dari tanah air selalu kalah dengan produk luar negeri.

Banyak produk UKM dalam negeri dicontoh warga asing. “Sekarang bagi pelaku usaha kecil yang ingin mempromosikan produksinya akan kami bantu dalam pengurusan HAKI, supaya produk intelektualnya tidak dijiplak orang lain dari dalam maupun luar negeri. Biaya pengurusan HAKI kami gratiskan,” ujarnya.

Prosedurnya, pelaku usaha harus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di daerah dan berikut syarat administrasinya langsung dibawa ke Kemenkop. “Biasanya butuh waktu enam bulan, surat HAKI-nya baru selesai. Tapi sekarang pelayanannya cepat. Kalau persyaratan administrasinya lengkap dua jam surat HAKI-nya sudah selesai,” ucap dia.

Saat berkunjung ke KUD Batu, Puspayoga mengaku tertarik dengan kebijakan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko membeli susu pasturise untuk dibagikan kepada seluruh siswa SD-SMP di Kota Batu. Kebijakan ini perlu dicontoh daerah lain karena imbas kepada masyarakat sangat tinggi.

Siswa di sekolah menjadi sehat sehingga pendapatan dan kesejahteraan peternak sapi perah ikut meningkat pula. “Ide cemerlang dari wali kota akan kami sampaikan kepada kepala daerah lain. Ini membuktikan APBD Kota Batu sudah prorakyat. Saya juga sudah merasakan susunya, rasanya enak dan menyegarkan tubuh,” katanya.

Sementara di Kota Malang, Puspoyoga mengunjungi kerja ke sentra produksi keripik buah di Kelurahan Polowijen, Kota Malang. Puspayoga menyatakan sangat senang dengan upaya pemanfaatan buah lokal yang dilakukan dengan memproduksi keripik. Buah lokal yang selalu melimpah saat panen raya menjadi semakin memiliki nilai ketika dibuat makanan olahan.

Buktinya bisa diekspor hingga ke luar negeri. Selain itu, juga dapat menyerap tenaga kerja. Sementara pelaku UKM keripik buah asal Kota Malang, Kristiawan mengaku, selama ini sudah mengekspor keripik buah ke Malaysia, China, dan Singapura. Rata-rata ekspor tersebut sudah dilakukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Hampir semua negara tujuan ekspornya mengaku sangat senang dengan produk tersebut karena berasal dari buah asli Indonesia.

“Selama ini kami bisa mengekspor produk karena sudah melalui proses uji kualitas dan sertifikasi. Proses sertifikasi tersebut membutuhkan biaya puluhan juta rupiah sehingga sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah,” katanya.

Maman adi/Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5349 seconds (0.1#10.140)