Kejari Gagal Eksekusi Agus Sukiranto
A
A
A
SIDOARJO - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali gagal menciduk terpidana kasus korupsi lahan Gardu Induk (GI) PLN Agus Sukiranto. Kendati mengeledah rumah pribadi Agus di Perumahan Pondok Jati Blok AB 5 Sidoarjo, namun terpidana berhasil menghilang.
Penggeledahan berlangsung Selasa (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus La Ode M Nusrim dan Kasi Intelijen, Suhartono. Pintu utama rumah dalam keadaan tertutup. Tak lama kemudian anak kedua Agus Sukiranto bernama Rio membukakan pintu.
Namun, Rio berusaha menutup lagi karena ada media massa. Surat eksekusi terhadap terpidana Agus Sukiranto itu turun ke Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Putusan terhadap terpidana Agus Sukiranto tertuang dalam Nomor 1216 K/- Pid.Sus/2012. Namun, terpidana belum bisa dieksekusi.
Kejaksaan beralasan jika terpidana melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim eksekutor yang berjumlah enam orang menggeledah ruang tamu dan dilanjutkan di kamar lantai II dan kamar lantai I. Tim eksekutor yang menanyakan keberadaan Agus Sukiranto, Rio mengaku jika ayahnya sekarang ada di Arab Saudi, mengantar jamaah Umroh di Tanah Suci.
Saat didesak, kapan ayahnya pulang, Rio mengaku tidak tahu. ”Tidak tahu kapan pulangnya,” ujar Rio. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah turun sejak tahun 2012 dengan nomor putusan 155 K/- PID.SUS/2012 dengan hukuman selama 4 tahun penjara. “Kami sudah sering mengirim surat pemanggilan, tapi terpidana tak pernah datang,” ujar La Ode M Nusrim.
Nusrim menambahkan, Agus Sukiranto bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi itu tidak menghalangi eksekusi. Terpidana harus dipenjara sesuai amar putusan MA. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim eksekutor meninggalkan rumah Agus Sukiranto karena tidak ada di rumah.
Mereke kemudian menuju rumah terpidana korupsi GI Boro lainnya, Budiman di kawasan Perumahan Taman Jenggala, Sidoarjo. Budiman turut dieksekusi setelah putusan dari MA baru turun sepekan lalu. Putusan yang telah turun itu bernomor 35 K/- Pid.Sus.B/2010/PN.Sda jo nomor 35 K/Pid.Sus/2013.
Ketika petugas datang, Budiman tidak ada di rumah, tim eksekutor hanya ditemui istrinya. Namun, Budiman baru keluar dan setelah ditunggu hingga pukul 14.00 WIB tak juga pulang. Tim eksekutor kembali kejaksaan, namun tetap memantau dan mengirim surat penghadapan untuk Budiman.
Dalam kasus korupsi GI PLN Boro, Tanggulangin terpidana yang sudah dieksekusi adalah Slamet Hariyanto, mantan manager PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN). Terpidana Slamet Hariyanto ditangkap tim eksekutor di rumahnya, Jalan Sulfat Agung, Blimbing, Malang.
Sementara terpidana yang belum dieksekusi adalah Sri Utami, Zulkarnain, Budiman, semuanya karyawan PT PLN dan Agus Sukiranto selaku broker tanah untuk proyek GI PLN Boro. Dua terpidana yang eksekusinya belum turun yakni Sri Utami dan Zulkarnain.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat itu menangani, membebaskan para terdakwa. Namun Makhamah Agung (MA) memutuskan para terbukti korupsi pengadaan tanah untuk proyek GI seluas 28.120 m2 di Desa Boro, Tanggulangin.
Abdul rouf
Penggeledahan berlangsung Selasa (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus La Ode M Nusrim dan Kasi Intelijen, Suhartono. Pintu utama rumah dalam keadaan tertutup. Tak lama kemudian anak kedua Agus Sukiranto bernama Rio membukakan pintu.
Namun, Rio berusaha menutup lagi karena ada media massa. Surat eksekusi terhadap terpidana Agus Sukiranto itu turun ke Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Putusan terhadap terpidana Agus Sukiranto tertuang dalam Nomor 1216 K/- Pid.Sus/2012. Namun, terpidana belum bisa dieksekusi.
Kejaksaan beralasan jika terpidana melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim eksekutor yang berjumlah enam orang menggeledah ruang tamu dan dilanjutkan di kamar lantai II dan kamar lantai I. Tim eksekutor yang menanyakan keberadaan Agus Sukiranto, Rio mengaku jika ayahnya sekarang ada di Arab Saudi, mengantar jamaah Umroh di Tanah Suci.
Saat didesak, kapan ayahnya pulang, Rio mengaku tidak tahu. ”Tidak tahu kapan pulangnya,” ujar Rio. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah turun sejak tahun 2012 dengan nomor putusan 155 K/- PID.SUS/2012 dengan hukuman selama 4 tahun penjara. “Kami sudah sering mengirim surat pemanggilan, tapi terpidana tak pernah datang,” ujar La Ode M Nusrim.
Nusrim menambahkan, Agus Sukiranto bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi itu tidak menghalangi eksekusi. Terpidana harus dipenjara sesuai amar putusan MA. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim eksekutor meninggalkan rumah Agus Sukiranto karena tidak ada di rumah.
Mereke kemudian menuju rumah terpidana korupsi GI Boro lainnya, Budiman di kawasan Perumahan Taman Jenggala, Sidoarjo. Budiman turut dieksekusi setelah putusan dari MA baru turun sepekan lalu. Putusan yang telah turun itu bernomor 35 K/- Pid.Sus.B/2010/PN.Sda jo nomor 35 K/Pid.Sus/2013.
Ketika petugas datang, Budiman tidak ada di rumah, tim eksekutor hanya ditemui istrinya. Namun, Budiman baru keluar dan setelah ditunggu hingga pukul 14.00 WIB tak juga pulang. Tim eksekutor kembali kejaksaan, namun tetap memantau dan mengirim surat penghadapan untuk Budiman.
Dalam kasus korupsi GI PLN Boro, Tanggulangin terpidana yang sudah dieksekusi adalah Slamet Hariyanto, mantan manager PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN). Terpidana Slamet Hariyanto ditangkap tim eksekutor di rumahnya, Jalan Sulfat Agung, Blimbing, Malang.
Sementara terpidana yang belum dieksekusi adalah Sri Utami, Zulkarnain, Budiman, semuanya karyawan PT PLN dan Agus Sukiranto selaku broker tanah untuk proyek GI PLN Boro. Dua terpidana yang eksekusinya belum turun yakni Sri Utami dan Zulkarnain.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat itu menangani, membebaskan para terdakwa. Namun Makhamah Agung (MA) memutuskan para terbukti korupsi pengadaan tanah untuk proyek GI seluas 28.120 m2 di Desa Boro, Tanggulangin.
Abdul rouf
(ftr)