Pembentukan Dewan Air Dilanjutkan

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:48 WIB
Pembentukan Dewan Air Dilanjutkan
Pembentukan Dewan Air Dilanjutkan
A A A
PASURUAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air tidak menghalangi pembentukan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) di Kabupaten Pasuruan.

Embrio pembentukan Dewan Air yang melibatkan komponen masyarakat ini sudah masuk tahap penyusunan kepengurusan asosiasi yang terbagi dalam kelompok pengguna air, konservasi lingkungan dan pengendali daya rusak.

“Pembentukan Dewan SDA memang amanat UU No 7/2004 yang dibatalkan MK. Namun, kami yakin Dewan SDA tetap dibutuhkan untuk mempermudah koordinasi antarsektor dalam masalah sumber daya air,” kata Gunawan Wibisono, ahli hidrologi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.

Dengan pembatalan UU No 7/2004 dan mengembalikan pemberlakuan UU No 11/1974 yang mengatur pengelolaan air oleh negara, menurut Gunawan tetap membutuhkan peran serta masyarakat.

Menurut Sugiharto, peraih Kalpataru 2009 untuk kategori Perintis Lingkungan Hidup, pembentukan Dewan SDA di Kabupaten Pasuruan dirasa perlu. Sebaba, masalah air bukan hanya sebatas pada pemanfaatannya, tapi juga bagaimana menjaga kelestarian air dan lingkungannya.

Kabid Pengendali Air Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan Sukarseno mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna pembentukan Dewan SDA. Menurut dia, pembentukan Dewan SDA tetap dibutuhkan sebagai bagian untuk mengontrol dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya air dan lingkungan.

Arie yoenianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1261 seconds (0.1#10.140)