2.190 Kayu Sonokeli Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Sabtu, 28 Februari 2015 - 13:46 WIB
2.190 Kayu Sonokeli...
2.190 Kayu Sonokeli Gagal Diselundupkan ke Malaysia
A A A
SAMARINDA - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan kayu gelondongan sebanyak 2.190 batang jenis sonokeli ke Malaysia.

"Kayu diangkut dengan menggunakan KM Satria Bahari yang berbobot 300 Gross Ton (GT) dari Jawa Timur. Mereka kami tangkap saat berada di Kepulauan Sipadan-Ligitan, Kalimantan Utara (Kaltara)," kata Kepala Satuan (Kasat) Polair Polda Kaltim Koordinator Tarakan Kompol Supriyanto, kepada wartawan, Sabtu (28/2/2015).

Ditambahkan dia, terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi ada kapal yang bermuatan kayu gelondongan dari Jawa Timur (Jatim) ke Malaysia.

"Setelah kita cek ternyata benar, kapal ini langsung kami amankan di perbatasan Malaysia-Indonesia, kurang dari dua mil jaraknya jelang perbatasan," terangnya.

Selain barang bukti kayu, polisi juga mengamankan juragan KM Satria Bahari bernama Iwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan 10 Anak Buah Kapal (ABK) sebagai saksi.

"Kayu-kayu tersebut diambil dari hutan di Jatim yang jumlahnya mencapai 365 kubik. Dari dokumennya, seharusnya kayu diantar ke Tarakan. Tetapi malah dibawa ke Malaysia," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membawa dua bendera, yakni Malaysia dan Indonesia. “Saat kapal berada di perairan Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia, kemudian saat masuk di perairan Malaysia mereka menggunakan bendera Malaysia,” bebernya.

Jika berhasil diselundupkan, Supriyanto menyebut negara bakal mengalami kerugian hingga Rp7,2 miliar. Kerugian ini belum termasuk pajak yang seharusnya dibayarkan karena membawa hasil hutan Indonesia keluar negeri.

“Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Polair Polda Kaltim di Juata Laut, Tarakan. Sedangkan tersangka sudah ditahan,” katanya.

Di Malaysia, kayu jenis ini bisa dijual Rp20 juta sampai Rp30 juta per kubik. Sementara, di Indonesia kisaran harganya sesuai nilai lelang minimal hanya sekitar Rp1,9 juta saja.

“Harga kayu lebih mahal di Malaysia, makanya diselundupkan dan tidak melewati cukai pajak. Tetapi, sebenarnya kayu jenis ini karena terbatas, jadi tidak boleh di ekspor,” pungkas Supriyanto.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)