Wakapolsek Gunungpati Ancam Bunuh Kapolsek
A
A
A
SEMARANG - Insiden memalukan mencoreng Korps Bhayangkara kembali terjadi di Semarang. Diduga dalam kondisi mabuk, Wakapolsek Gunungpati AKP H mengancam membunuh Kapolsek Gunungpati dengan gobang, merusak ruang piket intel, dan merusak mobil Kapolsek.
Informasi yang dihimpun dari sumber KORAN SINDO, insiden itu terjadi Selasa lalu sekira pukul 20.00 di Mapolsek Gunungpati.
Insiden berawal sekira pukul 16.00 ketika AKP H bersama dua SPG rokok berkaraoke di sebuah kafe di daerah Nongko Sawit, Gunungpati.
Pukul 19.30, seorang karyawan kafe melaporkan AKP H mengamuk dan menyekap salah satu SPG. Atas insiden ini, Kapolsek Kompol Ahmadi memerintahkan Aiptu Mian untuk mengecek lokasi dan mengajak AKP H kembali ke Mapolsek Gunungpati.
Namun, Aiptu Mian justru dimarahi. "Mengatakan, Kapolsek disuruh aja ke sini. Kamu masih bintara, aku ini AKP dan Wakapolsek," kata salah satu sumber KORAN SINDO.
Ternyata, tak lama kemudian AKP H datang ke Mapolsek membawa sajam jenis gobang. Kapolsek justru kena marah oleh Wakapolsek. Bahkan, Wakapolsek mengancam menggorok leher Kapolsek.
Kapolsek yang ketakutan menyelamatkan diri. AKP H terus mencari-cari Kapolsek dan Aiptu Mian. Karena tidak ketemu, AKP H bahkan mengancam membunuh tiga polisi di sana.
Dia lalu merusak ruang piket intel dan merusak mobil Karimun milik Kapolsek. Setelah mengamuk di Mapolsek, AKP H pergi bersama SPG dan pemilik kafe. Informasi yang dihimpun, hingga saat ini AKP H masih buron.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna, mengatakan hingga Selasa (24/2/2015) siang dia belum mendapat laporan AKP H sudah diamankan.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan (DPO). Saya sudah perintahkan agar dia diamankan dan dibawa ke Mapolda," ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO via telepon seluler, Selasa (24/2/2015) siang.
Terkait perusakan ruang Unit Intel, mengancam membunuh Kapolsek, dan merusak mobil, Hendra Supriatna menyebut pihaknya mendorong agar itu diproses pidana dulu.
"Setelah itu, baru diproses internal. Itu bisa kode etik, ancaman terberatnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias pecat. Dia (AKP H) belum dimutasi ke Polda," lanjutnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan bawahannya itu sudah tidak layak menjabat.
"Mutasi dan sanksi internal tentu akan menyusul. Itu harus diproses," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang.
Saat ditanyakan status Wakapolsek itu menjadi DPO alias buron, Djihartono mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau buron."
Informasi yang dihimpun dari sumber KORAN SINDO, insiden itu terjadi Selasa lalu sekira pukul 20.00 di Mapolsek Gunungpati.
Insiden berawal sekira pukul 16.00 ketika AKP H bersama dua SPG rokok berkaraoke di sebuah kafe di daerah Nongko Sawit, Gunungpati.
Pukul 19.30, seorang karyawan kafe melaporkan AKP H mengamuk dan menyekap salah satu SPG. Atas insiden ini, Kapolsek Kompol Ahmadi memerintahkan Aiptu Mian untuk mengecek lokasi dan mengajak AKP H kembali ke Mapolsek Gunungpati.
Namun, Aiptu Mian justru dimarahi. "Mengatakan, Kapolsek disuruh aja ke sini. Kamu masih bintara, aku ini AKP dan Wakapolsek," kata salah satu sumber KORAN SINDO.
Ternyata, tak lama kemudian AKP H datang ke Mapolsek membawa sajam jenis gobang. Kapolsek justru kena marah oleh Wakapolsek. Bahkan, Wakapolsek mengancam menggorok leher Kapolsek.
Kapolsek yang ketakutan menyelamatkan diri. AKP H terus mencari-cari Kapolsek dan Aiptu Mian. Karena tidak ketemu, AKP H bahkan mengancam membunuh tiga polisi di sana.
Dia lalu merusak ruang piket intel dan merusak mobil Karimun milik Kapolsek. Setelah mengamuk di Mapolsek, AKP H pergi bersama SPG dan pemilik kafe. Informasi yang dihimpun, hingga saat ini AKP H masih buron.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna, mengatakan hingga Selasa (24/2/2015) siang dia belum mendapat laporan AKP H sudah diamankan.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan (DPO). Saya sudah perintahkan agar dia diamankan dan dibawa ke Mapolda," ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO via telepon seluler, Selasa (24/2/2015) siang.
Terkait perusakan ruang Unit Intel, mengancam membunuh Kapolsek, dan merusak mobil, Hendra Supriatna menyebut pihaknya mendorong agar itu diproses pidana dulu.
"Setelah itu, baru diproses internal. Itu bisa kode etik, ancaman terberatnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias pecat. Dia (AKP H) belum dimutasi ke Polda," lanjutnya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan bawahannya itu sudah tidak layak menjabat.
"Mutasi dan sanksi internal tentu akan menyusul. Itu harus diproses," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang.
Saat ditanyakan status Wakapolsek itu menjadi DPO alias buron, Djihartono mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau buron."
(zik)