Tipu Pengusaha, Dua WN Nigeria Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Februari 2015 - 13:53 WIB
Tipu Pengusaha, Dua...
Tipu Pengusaha, Dua WN Nigeria Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua orang pria berkewarganegaraan Nigeria lantaran menipu seorang pengusaha. Bahkan, satu orang pelaku ditembak kakinya lantaran melawan saat akan ditangkap.

"Kedua tersangka melakukan penipuan via Facebook. Modusnya pura-pura mau bawa uang dari luar negeri," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Franciscus Rorah pada tanggal 17 Februari. Kedua tersangka ditangkap selang dua jam setelah korban melapor.

"Korban sendiri kena tipu tersangka sejak Januari-Februari 2015 di Jakarta, dan Manado dengan total kerugian sekitar Rp117 juta," tegasnya.

Keduanya adalah Oribahor Collins alias John Smith (45), dan Bright Okosun (35). Mereka ditangkap di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, 17 Februari, saat hendak transaksi penyerahan uang dengan korban.

Tersangka Oribhabor Collins terpaksa ditembak di bagian pergelangan kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, kedua tersangka awalnya menawarkan korban untuk membantu mengambil uang Dollar Amerika Serikat, lewat Facebook.

"Tersangka, kepada korban, mengaku akan dikirim uang USD3,2 juta atau sekitar Rp38 miliar oleh temannya yang saat itu dikatakan sudah berada di Bandara Soekarno-Hatta. Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan," katanya.

Untuk meyakinkan korban, kedua tersangka mengatakan jika teman mereka bersama uang tersebut belum bisa keluar karena ditahan oleh perwakilan PBB di Jakarta.

"Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp1 miliar agar uang USD tersebut dapat diambil dari Bandara Soekarno-Hatta," ujar mantan penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri ini.

Uang Rp1 miliar itu dikirim korban ke rekening tersangka secara bertahap ke rekening tersangka. Namun saat itu, korban baru mengirimkan uang sebesar Rp117 juta.

Korban baru mulai curiga, ketika tersangka terus-terusan memintanya uang setelah satu bulan uang yang sebelumnya diberikan. Namun, setelah uang diberikan, uang yang dijanjikan tidak juga diberikan. Korban pun akhirnya melaporkan keduanya kepada polisi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita satu unit handphone Samsung Galaxy Core II, satu unit handphone Esia, dan satu unit Notebook merek Asus.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved