Miras di Minimarket Masih Marak

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:33 WIB
Miras di Minimarket...
Miras di Minimarket Masih Marak
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menindak minimarket di wilayahnya yang masih menjual minuman beralkohol.

Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015 sebagai dasar regulasi baru efektif diterapkan April 2015. “Jadi selama dua bulan ini kami akan mengawasi dan memantau peredaran minuman beralkohol di Semarang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Nurjanah kemarin.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan peraturan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan minuman beralkohol golongan A dilarang untuk dijual di minimarket. Meski belum menerima edarannya, Nurjanah mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Sebab, saat ini untuk mendapatkan minuman beralkohol sangat mudah karena dijual bebas di minimarket.

Dia berharap peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Semarang. Jika surat edaran Permendag tersebut sudah diterima akan segera menindak minimarket yang melanggar peraturan. Jajaran minimarket Alfamart menyatakan siap menarik semua produk minuman beralkohol di bawah 5%.

Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Regional Jawa Tengah Budi Santoso mengaku pihaknya akan proaktif melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi internal, termasuk berkoordinasi dengan para pengusaha agar segera melakukan penarikan minuman beralkohol tersebut.

“Prinsipnya, semua minimarket Alfamart di Jawa Tengah tidak ada yang boleh menjual lagi kalau peraturan menghendaki. Kita tidak akan mempersulit dan siap proaktif dengan ketentuan ini,” tandasnya.

Sebelum ada peraturan Permendag, pihaknya telah menerapkan aturan tertentu untuk penjualan minuman beralkohol. “Konsumen yang ingin membeli minuman beralkohol di tempat kami harus menunjukkan identitas diri, minimal usia 21 tahun,” kata Budi.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid menilai pelarangan penjualan minuman beralkohol itu bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri.

“Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur,” ujar Satria dalam rilisnya. Menurut Satria, pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih baik kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Dia mencontohkan, di daerah yang punya potensi pariwisata seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya jelas.

“Tidak mungkin ritel menjual tapi permintaannya tidak ada. Kalau ada larangan akan menghambat iklim investasi,” paparnya. Peritel telah berkomitmen memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Permendag tersebut. Pertama , penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan di tempat khusus dan terpisah dengan produk lain dan diberi stiker atau tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.

“Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri, melainkan melalui petugas. Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol,” kata Satria.

M Abduh
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved