Miras di Minimarket Masih Marak

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:33 WIB
Miras di Minimarket Masih Marak
Miras di Minimarket Masih Marak
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum menindak minimarket di wilayahnya yang masih menjual minuman beralkohol.

Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/ M-DAG/ PER/1/2015 sebagai dasar regulasi baru efektif diterapkan April 2015. “Jadi selama dua bulan ini kami akan mengawasi dan memantau peredaran minuman beralkohol di Semarang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Nurjanah kemarin.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan peraturan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan minuman beralkohol golongan A dilarang untuk dijual di minimarket. Meski belum menerima edarannya, Nurjanah mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Sebab, saat ini untuk mendapatkan minuman beralkohol sangat mudah karena dijual bebas di minimarket.

Dia berharap peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Semarang. Jika surat edaran Permendag tersebut sudah diterima akan segera menindak minimarket yang melanggar peraturan. Jajaran minimarket Alfamart menyatakan siap menarik semua produk minuman beralkohol di bawah 5%.

Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Regional Jawa Tengah Budi Santoso mengaku pihaknya akan proaktif melaksanakan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi internal, termasuk berkoordinasi dengan para pengusaha agar segera melakukan penarikan minuman beralkohol tersebut.

“Prinsipnya, semua minimarket Alfamart di Jawa Tengah tidak ada yang boleh menjual lagi kalau peraturan menghendaki. Kita tidak akan mempersulit dan siap proaktif dengan ketentuan ini,” tandasnya.

Sebelum ada peraturan Permendag, pihaknya telah menerapkan aturan tertentu untuk penjualan minuman beralkohol. “Konsumen yang ingin membeli minuman beralkohol di tempat kami harus menunjukkan identitas diri, minimal usia 21 tahun,” kata Budi.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid menilai pelarangan penjualan minuman beralkohol itu bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri.

“Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur,” ujar Satria dalam rilisnya. Menurut Satria, pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih baik kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Dia mencontohkan, di daerah yang punya potensi pariwisata seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya jelas.

“Tidak mungkin ritel menjual tapi permintaannya tidak ada. Kalau ada larangan akan menghambat iklim investasi,” paparnya. Peritel telah berkomitmen memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Permendag tersebut. Pertama , penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan di tempat khusus dan terpisah dengan produk lain dan diberi stiker atau tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih.

“Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri, melainkan melalui petugas. Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol,” kata Satria.

M Abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)