Pembuatan Perda Cagar Budaya Mendesak

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:21 WIB
Pembuatan Perda Cagar...
Pembuatan Perda Cagar Budaya Mendesak
A A A
MALANG - Keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Malang hingga saat ini belum terlindungi.

Alih fungsi dan perubahan bentuk bangunan cagar budaya sangat mudah dilakukan karena belum ada aturan hukum yang mengaturnya. Peraturan Daerah (Perda) No 4/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang, Perda No 1/2004 tentang Bangunan, dan Perda No. 13/2002 tentang Pariwisata belum mengatur secara spesifik perlindungan terhadap bangunan cagar budaya tersebut.

Oleh karena itu, dibutuhkan perda khusus tentang cagar budaya yang mengatur fungsi dan perlindungan objek-objek bersejarah di Kota Pendidikan. Sampai saat ini memang belum ada perda khusus yang mengatur tentang bangunan cagar budaya tersebut. ”Ini sangat kami sayangkan. Tidak adanya perda membuat bangunan cagar budaya banyak yang dibongkar dialih fungsikan dan diubah bentuknya,” ujar Wali Kota Malang M Anton.

Orang nomor satu di Balai Kota Malang tersebut menyebutkan, di beberapa titik bangunan cagar budaya yang memiliki nilai bersejarah dibongkar dibangun bangunan baru, dan ada juga yang dialihkan fungsinya menjadi hotel maupun bangunan komersial lainnya. Dia akan segera mengusulkan segera dibuat perda yang secara khusus melindungi bangunan cagar budaya.

Aturan ini diharapkan segera disahkan sehingga keberadaan bangunan bersejarah sebagai aset wisata dari kota nostalgia ini, dapat terselamatkan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Ida Ayu Wahyuni menyebutkan, saat ini aturan hukum dalam bentuk perda yang bisa digunakan untuk melindungi bangunan bersejarah tersebut adalah perda tentang bangunan.

”Saat pemilik bangunan akan melakukan alih fungsi atau perubahan bentuk bangunan, pastinya akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Dari situ dinas terkait bisa melakukan pengawasan dan imbauan agar bangunan itu bisa dilindungi,” tandasnya.

Keberadaan bangunan cagar budaya tersebut sangat penting bagi Kota Malang karena selama ini kota wisata ini selalu mengandalkan kota nostalgia sebagai bentuk wisatanya. ”Agar hal ini bisa terwujud, kami di tahun 2016 mendatang, akan mengusulkan perda perlindungan cagar budaya tersebut. Sebenarnya hal ini sudah dibahas sejak tahun 2011 silam, tetapi hingga sekarang belum juga disahkan menjadi perda,” papar Ida.

Ida sejak 2011 sudah meneliti dan mendata bangunan cagar budaya yang harusnya dilindungi. Penelitian dan pendataan tersebut melibatkan Balai Pelestari Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan yang memang memiliki keahlian di bidangnya. Pada waktu itu sudah terdata sebanyak 22 bangunan cagar budaya yang telah diregister dan harus dilindungi, serta dua struktur yang juga harus dilindungi keberadaannya.

Dua struktur tersebut adalah Alunalun Bundar dan Alun-alun Merdeka. Sementara bangunan cagarbudayanya, diantaranya Balai Kota Malang, Kantor Bank Indonesia (BI) Malang, dan Toko Oen.

Yuswantoro
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
58 menit yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Mendoan Khas Banyumas...
Mendoan Khas Banyumas Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved